JAKARTA, BESTNEWS19 – Komitmen Korps Lalu Lintas Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) kembali ditegaskan melalui edukasi kepada masyarakat terkait fungsi bahu jalan di ruas tol.
Melalui imbauan yang disampaikan Ka Induk PJR BSD Korlantas Polri, Kompol Darmawati, S.E., M.M., M.H., masyarakat diingatkan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dalam keadaan darurat, bukan sebagai tempat parkir atau berhenti sembarangan.
Dalam pesan edukatif tersebut, Kompol Darmawati menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh petugas bukan bertujuan menghukum pengguna jalan, melainkan untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat (10/07/2026).
“Penertiban yang kami lakukan bukan untuk menghukum, melainkan untuk melindungi. Karena keselamatan lalu lintas dimulai dari disiplin. Jangan jadikan bahu jalan sebagai tempat parkir, karena satu kelalaian dapat berakibat fatal,” tegas Kompol Darmawati.
Ia menjelaskan bahwa bahu jalan memiliki fungsi vital sebagai jalur evakuasi bagi kendaraan yang mengalami keadaan darurat, serta memberikan akses cepat bagi kendaraan petugas seperti ambulans, pemadam kebakaran, maupun kepolisian saat menangani insiden di jalan tol.
Penggunaan bahu jalan secara tidak semestinya dapat menghambat proses penyelamatan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Korlantas Polri bersama pengelola jalan tol terus melakukan sosialisasi dan penegakan aturan demi menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.
Korlantas Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menggunakan bahu jalan hanya dalam kondisi darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan tercipta perjalanan yang aman, nyaman, serta selamat bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia (707).












