PINRANG, BESTNEWS – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU 74.912.57 Menro, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, yang diduga melayani pengisian BBM menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar dalam jumlah besar.
Sejumlah pengendara roda dua mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena dinilai merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
Salah seorang pengendara berinisial AR, Sabtu (11/7/2026), mengungkapkan bahwa dirinya hampir setiap hari mengisi BBM di SPBU tersebut dan melihat pola pengisian yang dianggap tidak wajar.
“Ini sudah keterlaluan. Satu motor modifikasi bisa antre berkali-kali dalam sehari. Saya melihat sendiri motor yang sama kembali mengantre hanya beberapa menit setelah selesai mengisi,” ujarnya.
Menurut AR, dalam beberapa pekan terakhir terdapat sekitar enam hingga tujuh motor modifikasi yang diduga secara rutin melakukan pengisian berulang.
Ia menyebut, setiap kali pengisian, satu motor mampu menampung sekitar 30 hingga 32 liter Pertalite. Pengisian dilakukan dengan membagi transaksi menjadi beberapa kali pemindaian barcode, yakni 10 liter, 10 liter, 10 liter, dan 2 liter.
“Kalau satu motor mengisi sampai 32 liter dan dilakukan berkali-kali, jumlahnya bisa mencapai ratusan liter dalam sehari. Ini patut diduga bukan lagi untuk kebutuhan pribadi,” katanya (11/7/26).
AR juga menduga proses pengisian berlangsung tanpa hambatan dan seolah mendapat kemudahan dari operator SPBU.
“Mereka bahkan mengambil sendiri nozzle pengisian dan langsung memasukkannya ke tangki motor modifikasi. Aktivitas seperti ini tetap berlangsung meski antrean kendaraan mengular,” tambahnya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan penyaluran BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dikumpulkan atau diperjualbelikan kembali.
Masyarakat pun meminta PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan di SPBU yang bersangkutan.
“Kalau benar ada pembiaran, ini harus ditindak tegas. BBM subsidi adalah hak masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan,” tegas AR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.912.57 Menro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (MTR).






