PINRANG, BESTNEWS – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diwarnai sikap tegas Fraksi Partai Gerindra. Dari enam fraksi yang ada di DPRD, hanya Fraksi Gerindra yang secara resmi menyatakan menolak LPJ APBD 2025.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pinrang, Supardi, menegaskan penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai mencerminkan persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah (21/07/2026).
Menurut Supardi, utang belanja daerah mengalami lonjakan signifikan. Pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp42 miliar, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp61 miliar pada akhir 2025 atau naik sekitar 43,02 persen.
Yang paling menjadi sorotan adalah adanya utang belanja pegawai sebesar Rp27 miliar. Fraksi Gerindra menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan mengingat belanja pegawai merupakan kewajiban prioritas pemerintah daerah.
“Belanja pegawai adalah prioritas utama. Ketika masih terdapat kekurangan pembayaran, hal ini menjadi catatan serius terhadap pengelolaan kas daerah,” tegas Supardi.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti kondisi likuiditas daerah. Berdasarkan laporan keuangan, saldo kas daerah per 31 Desember 2025 hanya sekitar Rp10 miliar, sementara kewajiban jangka pendek mencapai Rp61 miliar.
Tak hanya itu, Gerindra juga mempertanyakan adanya selisih kas sekitar Rp426 juta antara neraca konsolidasi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Fraksi tersebut meminta pemerintah daerah segera melakukan rekonsiliasi agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun akuntabilitas.
Sorotan lainnya mengarah pada penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) kategori penurunan stunting sebesar Rp6,6 miliar, yang menurut Fraksi Gerindra dimanfaatkan melalui Peraturan Bupati tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD melalui perubahan APBD.
Atas berbagai temuan tersebut, Fraksi Gerindra merekomendasikan agar Pemkab Pinrang segera menyusun langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban keuangan daerah, melakukan rekonsiliasi atas selisih kas, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
Pemkab Pinrang Beri Klarifikasi
Menanggapi sorotan tersebut, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi menjelaskan bahwa angka Rp27 miliar yang disebut sebagai utang belanja pegawai bukan merupakan utang dalam arti pemerintah tidak membayar hak pegawai.
Menurut Sudirman, angka tersebut merupakan selisih antara anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD dengan kebutuhan riil yang berubah akibat dinamika kepegawaian selama tahun berjalan.
“Di APBD itu perencanaannya dilakukan jauh sebelumnya. Dalam perjalanan ada pegawai yang pensiun, naik pangkat, maupun mengalami perubahan jabatan sehingga kebutuhan anggaran berubah. Kekurangan itu kemudian diselesaikan pada awal tahun anggaran berikutnya. Jadi bukan utang dalam pengertian kewajiban yang diabaikan,” jelas Sudirman.
Ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kondisi kepegawaian yang memengaruhi besaran gaji, tunjangan jabatan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Perdebatan mengenai LPJ APBD 2025 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta kesehatan fiskal Pemerintah Kabupaten Pinrang. Sikap penolakan Fraksi Gerindra sekaligus jawaban Pemerintah Kabupaten Pinrang menunjukkan adanya perbedaan pandangan dalam membaca kondisi keuangan daerah, yang selanjutnya menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.






