PARE, PARE BESTNEWS – Di balik layar maya yang gemerlap, fatamorgana gawai impian ditebarkan demi menjerat jiwa-jiwa yang lengah. Sindikat penipuan daring lintas wilayah yang merajai ruang siber akhirnya tersungkur di tangan hukum, takluk di bawah kejelian Tim Unit I Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.
Di bawah komando Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Eka Bayu Budhiawan, derap langkah senyap menyergap sebuah kediaman di Lorong Maspul, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Tepat pukul 23.30 WITA pada Rabu (26/8/2026), perburuan panjang itu berbuah tuntas tanpa perlawanan berarti.
“Enam bayangan hitam yang selama ini bersembunyi di balik topeng digital tak berkutik saat lingkaran penyergapan merapat. Para pelaku yang diringkus masing-masing berinisial MF, AK alias, MAF, MU, RP alias, dan MN “tambah Eka Bayu saat ditemui di mapolda Sulsel.
Para pelaku menjadikan layar gawai sebagai jaring laba-laba penyesatan massal. Dengan jemari yang lihai menenun kebohongan, mereka menebar jala iklan penjualan iPhone murah melintasi berbagai grup jual-beli media sosial Facebook di berbagai penjuru nusantara.
Eka Bayu menjelaskan bahwa jejak digital sindikat ini terpantau merambah luas dari grup jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang, hingga Depok. Target demi target dipancing menggunakan umpan harga miring yang menggiurkan akal sehat konsumen.
“Ilusi dibangun begitu rapi dan meyakinkan oleh komplotan ini. Tatkala mangsa terpikat dan menyapa lewat aplikasi WhatsApp, serangkaian foto serta video gawai iPhone 13 dikirimkan seketika guna menyempurnakan perangkap tipu daya.
Namun, petaka justru meruncing manakala korban yang telah mentransfer sejumlah uang kembali digiring ke dalam pusaran tipu muslihat lanjutan, ” Terangnya.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa korban dialihkan pada nomor WhatsApp lain yang sengaja disamarkan sebagai pihak biro jasa pengiriman JNT dan Direktorat Jenderal Bea Cukai demi memeras tambahan pundi-pundi uang.
Operasi senyap ini bermula dari gelombang pengaduan masyarakat sepanjang Agustus 2026 yang meresahkan dunia maya. Patroli siber intensif yang digalakkan Unit I Subdit V Tipidsiber akhirnya berhasil memetakan titik koordinat persembunyian para pelaku di Kota Parepare.
“Dari lokasi penggerebekan, aparat menyita barang bukti krusial berupa tujuh unit gawai berbagai merek yang digunakan sebagai senjata kejahatan, mulai dari Oppo A3x, Infinix Hot 60i, Infinix Smart 10 Plus, Vivo Y19s, Oppo Reno 4, iPhone 14, hingga Vivo Y29, ” terang putra daerah Kabupaten Pangkep tersebut.
Jelas perwira satu bunga melati di pundaknya menambahkan bahwa kini, keenam sekawan pesakitan siber tersebut beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Ditreskrimsus Polda Sulsel guna menjalani proses hukum lanjutan. Jerat Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE menanti untuk membuktikan bahwa ruang siber bukanlah tempat aman bagi para penebar dusta (707).












