PINRANG, BESTNEWS — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Pinrang, Rabu (9/9/2026), di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I Ir. H. Syamsuri dan Wakil Ketua II Sakkairfandi, S.Kom, serta dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, SP., M.Si, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah/kepala desa, serta insan pers.
Ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi menegaskan, rancangan KUPA-PPAS Perubahan 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan perubahan RKA dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2026.
Nasrun mengingatkan Pemkab dan seluruh OPD agar menjalankan kebijakan anggaran sesuai kesepakatan, termasuk dalam menetapkan target kinerja setiap program dan kegiatan.
«“Kami berharap kesepakatan yang telah dicapai hari ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh program harus terlaksana secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang,” tegas Nasrun.»
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. H. Syamsuri saat membacakan hasil pembahasan Banggar menjelaskan, pembahasan KUPA berlangsung pada 1–4 September 2026, sementara PPAS Perubahan dibahas pada 8 September 2026.
Pembahasan mencakup perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, prioritas program dan kegiatan, target pendapatan, alokasi belanja hingga pembiayaan daerah.
Banggar menekankan perubahan anggaran harus menyesuaikan kondisi fiskal daerah hingga semester berjalan, dengan fokus pada optimalisasi pendapatan, peningkatan pelayanan publik, pemenuhan belanja wajib dan mendesak, dukungan terhadap program prioritas, efisiensi belanja serta kesinambungan fiskal daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, struktur rancangan KUPA-PPAS-P 2026 diproyeksikan terdiri atas:
– Pendapatan daerah: Rp1.290.392.781.597,00
– Belanja daerah: Rp1.312.608.225.509,63
– Penerimaan pembiayaan daerah: Rp22.215.443.912,63
Di sisi lain, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi meminta seluruh perangkat daerah menerjemahkan kesepakatan tersebut secara serius dan proaktif.
Ia menegaskan, keterbatasan fiskal menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan program. Setiap rupiah anggaran harus diarahkan pada kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
«“Anggaran yang terbatas harus kita kelola secara tepat. Program yang menjadi prioritas dan memiliki manfaat langsung bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama,” ujar Sudirman.»
Wabup berharap proses penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2026 berjalan lancar melalui komunikasi dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.
Kesepakatan KUPA-PPAS-P ini menjadi pijakan penting menuju APBD Perubahan 2026. Tantangannya kini bukan sekadar menyusun angka, tetapi memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak terhadap pembangunan Kabupaten Pinrang (707).











