PINRANG, BESTNEWS — Dua puluh dua tahun bukan waktu yang singkat. Sejak 2004, Laskar Merah Putih (LMP) mengklaim telah hadir dan mengambil bagian dalam berbagai kegiatan sosial serta kemasyarakatan di Kabupaten Pinrang (19/09/2026).
Namun, di balik perjalanan panjang tersebut, LMP Markas Cabang Kabupaten Pinrang kini menyuarakan kegelisahan sekaligus mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Pinrang terhadap keberadaan organisasi mereka.
Persoalan itu mencuat dalam agenda hearing atau dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Pinrang dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang.
Nada LMP dalam forum tersebut cukup tegas.
Mereka menyebut selama kurang lebih lima tahun terakhir merasakan adanya apa yang mereka istilahkan sebagai “distorsi perlakuan dan distorsi kebijakan” yang dinilai merugikan serta merendahkan marwah organisasi.
Namun, apakah benar demikian?
Inilah yang diminta LMP untuk dijelaskan secara terbuka oleh Kesbangpol dan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
LMP: Kami Bukan Musuh Pemerintah
Dalam penyampaian materi hearing, LMP menegaskan bahwa keberadaan organisasi mereka bukan untuk menjadi lawan pemerintah.
Sebaliknya, LMP menyatakan sejak awal memposisikan diri sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, membantu masyarakat dan ikut mengawal terciptanya kondisi daerah yang kondusif.
LMP bahkan menyebut pihaknya tidak menjadikan demonstrasi, konflik maupun benturan dengan pemerintah sebagai pilihan.
Ketika terjadi persoalan sosial di masyarakat, mereka mengklaim lebih memilih mengambil peran sebagai penengah dan membantu menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami memposisikan diri sebagai mitra pemerintah,” tegas LMP dalam materi yang disampaikan pada forum tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik yang disampaikan dalam hearing bukan dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan, melainkan sebagai upaya meminta kejelasan hubungan kemitraan antara ormas dan pemerintah daerah.
Dari Korban Kebakaran hingga Perbaikan Fasilitas Umum
LMP kemudian membeberkan sejumlah aktivitas sosial yang selama ini mereka klaim dilakukan secara mandiri.
Bantuan kepada masyarakat yang tertimpa musibah kebakaran dan bencana disebut menjadi salah satu bentuk kepedulian organisasi.
Tidak hanya bantuan kemanusiaan, LMP juga menyebut pernah bersama masyarakat membangun jembatan vital bagi pejalan kaki dan kendaraan roda dua di Batulappa.
Perbaikan jalan di Kecamatan Cempa dan sejumlah wilayah lainnya juga disebut dilakukan bersama masyarakat.
Termasuk kegiatan membersihkan fasilitas umum, masjid, pasar, Taman Makam Pahlawan hingga pemakaman Lasinrang.
Yang menarik perhatian, LMP menegaskan bahwa kegiatan tersebut menurut mereka tidak menggunakan bantuan anggaran pemerintah.
“Semuanya murni bersumber dari swadaya dan partisipasi anggota,” demikian poin yang disampaikan LMP.
Lalu Mengapa Merasa Tidak Diakui?
Di sinilah persoalan utama LMP mencuat.
LMP mempertanyakan mengapa organisasi yang mereka klaim telah berkontribusi selama puluhan tahun justru merasa tidak memperoleh ruang kemitraan yang mereka harapkan dari pemerintah daerah.
Ada tiga persoalan yang secara tegas disoroti.
Pertama, LMP menyebut mereka tidak pernah dilibatkan dalam sejumlah kegiatan pemerintah daerah yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan.
Kedua, LMP mempersoalkan belum adanya bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Pinrang yang mereka terima selama keberadaan organisasi tersebut.
Ketiga, LMP mengungkapkan bahwa beberapa bulan sebelumnya mereka telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Pinrang untuk membangun silaturahmi, kemitraan dan sinergitas.
Namun, menurut LMP, surat tersebut hingga kini belum mendapatkan respons yang mereka harapkan.
Pertanyaan pun mengemuka: mengapa ruang komunikasi tersebut belum terwujud?
Kesbangpol Didorong Beri Jawaban, Bukan Sekadar Diam
Dalam forum tersebut, LMP secara khusus meminta Kesbangpol Kabupaten Pinrang memberikan penjelasan.
Menurut LMP, Kesbangpol memiliki posisi strategis dalam pembinaan organisasi kemasyarakatan, wawasan kebangsaan, persatuan dan kesatuan, penanganan konflik sosial serta koordinasi dalam menjaga kondusivitas daerah.
Karena itu, LMP menilai persoalan yang mereka bawa tidak seharusnya berhenti sebagai keluhan organisasi.
Harus ada penjelasan.
Harus ada transparansi.
Dan harus ada kejelasan mengenai bagaimana pemerintah daerah memperlakukan organisasi kemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami Tidak Meminta Keistimewaan”
LMP menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk memperoleh perlakuan khusus.
Mereka menyatakan yang diminta adalah ruang kemitraan, pembinaan, komunikasi dan perlakuan yang sesuai aturan.
Termasuk mengenai dukungan anggaran, LMP menekankan bahwa apabila terdapat mekanisme bantuan pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan, seluruh prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang berlaku
Dengan kata lain, LMP meminta agar persoalan tersebut tidak dilihat semata-mata sebagai persoalan “minta bantuan”.
Bagi mereka, persoalannya jauh lebih besar.
Ini soal bagaimana pemerintah daerah membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat.
DPRD Jadi Saksi, Kesbangpol Diminta Buka Terang
Hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Pinrang tersebut menjadi momentum penting bagi LMP untuk menyampaikan seluruh keresahan mereka secara terbuka.
LMP menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi.
Setelah pemaparan utama, penajaman pertanyaan disebut akan dilanjutkan oleh Sekretaris LMP bersama sejumlah unsur wakil ketua dan pengurus.
Kini bola berada di meja pemerintah daerah, khususnya Kesbangpol, untuk memberikan penjelasan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan.
Sebab, jika persoalan tersebut hanya dibiarkan menjadi polemik, ruang komunikasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat justru berpotensi semakin jauh.
LMP telah menyampaikan sorotannya.
DPRD telah membuka ruangnya.
Kini Kesbangpol ditantang memberikan jawaban secara terbuka dan berdasarkan aturan.
Dan satu pertanyaan besar masih menggantung di ruang hearing:
“Setelah 22 Tahun Hadir di Pinrang, Mengapa LMP Merasa Belum Mendapatkan Ruang Kemitraan yang Semestinya?”
Jawaban pemerintah daerah atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting untuk menjernihkan persoalan sekaligus menentukan arah hubungan kemitraan antara LMP dan Pemerintah Kabupaten Pinrang ke depan (707).






