PINRANG, BESTNEWS — Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Pinrang mempertegas tuntutannya dalam hearing bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang. Salah satu sorotan utama LMP adalah transparansi pengelolaan anggaran serta penyaluran dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
Hearing tersebut dipimpin langsung Ketua LMP Macab Pinrang, Dr. H. Sultani, M.Si, bersama jajaran pengurus LMP. Dari pihak pemerintah daerah hadir Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pinrang, Aris Mangopo, SE, beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, LMP menegaskan bahwa ormas yang memiliki legalitas dan menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan memiliki hak untuk memperoleh ruang yang adil dalam menjalankan perannya.
Namun, LMP juga menekankan bahwa kemitraan antara pemerintah dan ormas harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
Sorotan Utama: Ke Mana Anggaran Kesbangpol Dikelola?
LMP meminta penjelasan secara terbuka mengenai anggaran yang dikelola Kesbangpol Kabupaten Pinrang, terutama menyangkut:
Pertama, sumber anggaran yang dikelola Kesbangpol, termasuk sumber pendanaannya.
Kedua, berapa total besaran anggaran yang dikelola dalam setiap tahun anggaran.
Ketiga, bagaimana anggaran tersebut digunakan, termasuk program, kegiatan dan realisasi penggunaannya.
Menurut LMP, permintaan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol dan pengawasan sosial yang melekat pada keberadaan organisasi masyarakat.
“Kami meminta penjelasan secara terbuka. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi agar semuanya terang dan dapat dipahami masyarakat. Kalau pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, tentu tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tegas LMP dalam forum hearing tersebut.
Dana Hibah Ormas Juga Dipertanyakan
Tidak hanya anggaran Kesbangpol, LMP juga meminta data terkait dana hibah yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan selama tiga tahun terakhir.
Pertanyaan yang disampaikan LMP antara lain:
– Berapa jumlah ormas yang resmi dan terdata di Kabupaten Pinrang?
– Berapa jumlah ormas yang menerima dana hibah dalam tiga tahun terakhir?
– Ormas apa saja yang menerima dana hibah?
– Apa dasar dan kriteria sebuah ormas dapat memperoleh dana hibah?
– Bagaimana mekanisme menentukan besaran dana hibah untuk masing-masing ormas?
– Apakah seluruh ormas yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang sama untuk mengajukan bantuan?
– Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut?
LMP menilai penjelasan mengenai hal tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi kesenjangan perlakuan terhadap organisasi masyarakat yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan.
LMP: Fungsi Kontrol Bukan untuk Mencari Konflik
Ketua LMP Macab Pinrang Dr. H. Sultani, M.Si menegaskan, fungsi kontrol dan pengawasan yang dilakukan LMP merupakan bagian dari tanggung jawab sosial organisasi sebagai mitra pemerintah sekaligus bagian dari masyarakat.
LMP, kata dia, tidak ingin hubungan pemerintah dengan organisasi masyarakat dibangun hanya ketika ada kegiatan seremonial.
Sebaliknya, hubungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kemitraan yang sehat, terbuka dan saling menghormati.
“Kami ingin pemerintah dan ormas menjadi mitra yang baik. Tetapi kemitraan harus dibangun dengan keterbukaan. Kami meminta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh ormas yang memiliki legalitas,” tegasnya.
Kesbangpol Sambut Baik Sorotan LMP
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Pinrang Aris Mangopo, SE menyambut baik hearing yang dilakukan LMP Macab Pinrang.
Pihak Kesbangpol menyatakan siap membuka ruang komunikasi dan menjadi mitra yang baik bagi organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat, khususnya terkait pembinaan ormas, transparansi, serta pelaksanaan fungsi sosial dan kontrol masyarakat.
LMP menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut secara konstruktif agar pengelolaan pemerintahan dan pembinaan organisasi masyarakat di Kabupaten Pinrang berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kesetaraan dan kepatuhan terhadap aturan.
Bagi LMP, keterbukaan informasi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru transparansi menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik (707).










