UU Reforma Agraria Disahkan DPR RI, Tani Merdeka Sulsel Apresiasi: “Harus Beri Kepastian dan Perlindungan Bagi Petani”

JAKARTA, BESTNEWS – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tani Merdeka sulawesi selatan menyampaikan apresiasi atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (22/9/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPW Tani Merdeka sulawesi selatan, Abd Jalal Bohari intonk, sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya regulasi yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam persoalan agraria sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani dan masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap tanah.

Pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam upaya membangun tata kelola agraria yang lebih terarah. DPR RI menyebut UU Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah ketentuan, antara lain mekanisme penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan partisipasi masyarakat.

Abd Jalal Bohari intonk menilai, kehadiran payung hukum tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang benar-benar dirasakan masyarakat di lapangan.

Menurutnya, persoalan agraria selama ini memiliki dimensi yang kompleks, mulai dari kepastian hak atas tanah, konflik penguasaan dan pemilikan, pemanfaatan lahan, hingga akses masyarakat terhadap sumber daya agraria. Karena itu, implementasi UU Reforma Agraria membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, masyarakat, serta kelompok tani.

“DPW Tani Merdeka Sulawesi selatan menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan pemerintah atas disahkannya UU Reforma Agraria. Kami berharap regulasi ini menjadi landasan yang kuat untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan petani, serta mendorong penyelesaian persoalan agraria secara adil dan terukur,”

Ia menambahkan, kepastian hukum di sektor agraria merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim pertanian yang berkelanjutan. Dengan kepastian terhadap status dan pemanfaatan lahan, petani diharapkan memiliki ruang yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha pertanian dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Selain itu, Tani Merdeka Sulawesi selatan berharap implementasi UU tersebut nantinya memperhatikan kondisi serta karakteristik daerah, termasuk sulawesi selatan, sehingga kebijakan reforma agraria dapat menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat di tingkat tapak.

Arahan DPN Tani Merdeka Indonesia

Abd jalal bohari intonk juga menjelaskan bahwa penyampaian apresiasi tersebut merupakan bagian dari arahan Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, kepada seluruh ketua DPW dan DPD Tani Merdeka Indonesia di berbagai daerah.

Arahan tersebut ditujukan agar jajaran organisasi di seluruh Indonesia menyampaikan apresiasi atas disahkannya UU Reforma Agraria sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menghadirkan regulasi yang dapat memperkuat penataan dan penyelesaian persoalan agraria nasional.

“Ini juga merupakan bagian dari arahan Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, kepada seluruh DPW dan DPD se-Indonesia untuk menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU Reforma Agraria,”

Ia berharap, setelah pengesahan tersebut, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan pelaksanaan regulasi berjalan secara transparan, konsisten, partisipatif, dan berpihak pada kepastian hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Bagi Tani Merdeka Sulawesi Selatan pengesahan UU Reforma Agraria bukan sekadar momentum legislasi, tetapi juga diharapkan menjadi titik awal untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan mendorong terciptanya tata kelola agraria yang memberikan kepastian serta manfaat bagi masyarakat, khususnya petani.

“Yang paling penting setelah disahkan adalah bagaimana undang-undang ini benar-benar diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat (707).