SIDRAP, BESTNEWS — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sidrap kembali mengimbau seluruh pengendara roda dua untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya. Mengutip pesan edukasi keselamatan berkendara, helm bukan sekadar pelengkap atribut lalu lintas, melainkan pelindung utama nyawa pengendara (06/10/26).
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Mulyadi, menekankan bahwa penggunaan helm yang terpasang dengan benar terbukti secara ilmiah mampu meminimalisasi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Yang terpasang dengan benar mampu menyerap benturan hingga 70 persen dan melindungi kepala dari fatalitas saat terjadi kecelakaan,” ujar AKP Mulyadi.
Wajib ‘KLIK’ Tali Pengaman
Satlantas Polres Sidrap juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang sering lupa atau enggan mengunci tali helmnya. Padahal, kunci tali pengaman merupakan kunci utama perlindungan helm saat pengendara terjatuh.
Tanpa tali yang terkunci (klik), helm akan sangat gampang terlepas sebelum kepala menyentuh aspal. Akibatnya, fungsi perlindungan helm menjadi tidak maksimal dan risiko cidera berat pada kepala meningkat tajam.
Ancaman Sanksi Tilang Bagi Pelanggar
Selain demi keselamatan diri sendiri, penggunaan helm berstandar SNI juga telah diatur secara tegas dalam undang-undang. Bagi Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI atau tidak menguncinya dengan benar terancam sanksi tilang.
Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Satlantas Polres Sidrap berharap seluruh lapisan masyarakat Sidrap makin sadar akan pentingnya tertib lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Pasang helmnya, kunci talinya, selamat sampai tujuan!” tegas AKP Mulyadi memberikan pesan penutup (707).






