TORUT, BESTNEWS – AKP Arifan baru sembilan bulan menjabat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara. Saat pertama kali dilantik pada 17 Juni 2025, pangkatnya masih Iptu.
Belum genap setahun, ia dan Kanit N diamankan terkait jaringan narkoba yang muncul dari pengungkapan ET alias O dengan sabu 100 gram. Dugaan aliran dana jutaan rupiah sejak September 2025 ikut dalam pemeriksaan khusus
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Efendy, mengonfirmasi keduanya diamankan di Mapolda Sulsel. melalui penempatan khusus (Patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini memicu sorotan publik terhadap internal kepolisian, dan pelaku masih dalam pemeriksaan secara mendalam. “Masih dalam pendalaman dan Patsus. Kami harap agar bersabar, “tambahan perwira tiga bunga melati dipundaknya saat ditemui di Mako Pinrang, Senin kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir kepada wartawan.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Isir mengungkit pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah berkali-kali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum. Termasuk terhadap anggota Polri yang diduga terlibat tindak pidana narkoba.
“Penindakan individu Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulsel adalah bukti dan wujud konkret penjabaran, pelaksanaan komitmen dan ketegasan pimpinan Polri oleh seluruh jajaran Satuan Wilayah, “ungkap dia.
Meski gelombang sorotan terus mengalir kepada Kasat Narkoba Polres Toraja Utara atas komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Toraja Utara. Kasus ini datang dari berbagai elemen masyarakat yang menilai langkah tegas kepolisian sebagai bentuk keseriusan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Gerakan Pemerhati Penyalahgunaan Narkoba (GPPN), dan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menggelar deklarasi komitmen bersama dalam upaya mewujudkan Toraja Utara Bersih Narkoba.
Deklarasi ini ditandai dengan komitmen terbuka dari asosiasi pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan usaha mereka. Kegiatan berlangsung di Wisma Rotterdam, Jalan Pongtiku, Kelurahan Tadongkon, Kecamatan Kesu, Kamis (5/2/2026).
Inisiatif yang digagas BNNK Tana Toraja tersebut menjadi momentum penting membangun kesadaran kolektif dunia usaha bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Para pelaku usaha yang hadir secara terbuka menyatakan sikap untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika.
Tiga poin utama dalam deklarasi komitmen bersama itu meliputi penolakan dan perlawanan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, dukungan penuh terhadap kebijakan BNN RI dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, serta kesiapan mengambil tindakan tegas terhadap tenaga kerja yang terlibat narkotika (707).






