SIDRAP, BESTNEWS – Salah satu fokus utama yang disosialisasikan adalah larangan penggunaan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang (14/06/2026).
Melalui imbauan yang disampaikan Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Abang Lamuddin, S.H., masyarakat diingatkan agar tidak menjadikan kendaraan angkutan barang sebagai sarana transportasi penumpang karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
“Kendaraan bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang, bukan manusia.
Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap perjalanan,” demikian pesan yang disampaikan dalam kampanye keselamatan Satlantas Polres Sidrap.
Penggunaan mobil pikap untuk membawa penumpang memiliki berbagai risiko, di antaranya penumpang dapat terjatuh dari bak kendaraan, mengalami luka berat saat terjadi benturan, hingga meningkatkan potensi korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, kendaraan jenis tersebut tidak dilengkapi dengan standar keselamatan bagi penumpang seperti sabuk pengaman dan sistem perlindungan lainnya.
Satlantas Polres Sidrap juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 137 ayat (4), yang mengatur bahwa kendaraan barang pada prinsipnya tidak diperuntukkan sebagai angkutan penumpang, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kampanye bertajuk “Pikir Dua Kali, Keselamatan Anda Bukan Barang Murah”, Satlantas Polres Sidrap mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih moda transportasi yang aman dan sesuai peruntukannya.
Selain sebagai bentuk penegakan hukum, kegiatan ini merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas.
AKP Abang Lamuddin, S.H., berharap seluruh masyarakat Kabupaten Sidrap dan pengguna jalan dapat bersama-sama mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan tidak lagi menggunakan mobil pikap sebagai kendaraan pengangkut penumpang.
“Sayangi diri Anda dan keluarga. Jangan mempertaruhkan nyawa dengan menumpang di bak mobil pikap.
Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kasat Lantas Polres Sidrap (707).





