Satpol PP : Penertiban Reklame Liar di Kabupaten Pinrang

PINRANG, BestNews19 – Tim penertiban reklame yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah, Dinas Penanaman Modal PTSP dan Sat Pol PP melakukan penertiban reklame pada hari selasa (11/06/2019).

Kabid Trantibum Sat Sat Pol PP, Hasri Hadi mengungkapkan bahwa penertiban
reklame maupun atribut liar lainnya dilakukan terhadap reklame yang dianggap melanggar, seperti tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang.

Hari ini kami amankan sebanyak 80 reklame dan atribut lainnya untuk dijadikan barang bukti. Kita akan terus melakukan penertiban, untuk memastikan Pinrang bersih dari reklame dan atribut lainnya yang menyalahi aturan, jelas Hasri.

Sementara Kabid Pendapatan Daerah BKUD Pinrang, Harumin mengungkapkan penertiban reklame ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak reklame yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah.

Pajak terhadap reklame telah diatur melalui Perda Kabupaten Pinrang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Kabid penyelenggara pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP Pinrang, Munarfa yang turun langsung melakukan penertiban reklame bersama tim, mengungkapkan “kesadaran masyarakat sangat minim akan izin reklame, dalam tahun 2019 ini, sampai bulan mei baru 9 izin reklame yang kami terbitkan”.

Bahkan tahun lalu sepanjang tahun 2018 hanya 5 izin reklame yang terbit. Kami berharap melalui kegiatan penertiban reklame, kesadaran masyarakat atas izin reklame meningkat”, pungkas Munarfa (Psn/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *