PINRANG, BestNews19.com – Team Crime Fighter membekuk Resedivis Kasus Pencurian, Andika warga Amassangang kelurahan Laleng Bata kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang
Andika diamankan atas dugaan pencurian Celana jeans, merek 505 dan ikat pinggang beserta dompet dan 4 (empat) buah cicin batu besi putih di rumah warga.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara mengatakan, terduga pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 dini hari saat warga terlelap. ” Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Celana Jeans, cincin batu, dan sepatu berbagai merek ” kata dia di Mapolres Minggu (07/07/2019).

Dia mengatakan pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Andika sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama.
Saat di Introgasi, Andika mengakui menggasak barang berharga milik warga Amassangan tersebut dengan cara melompati pagar dan membuka jendela Rumah korban (Lis).