Polda Sumut dan Bank Indonesia Musnahkan Uang Palsu Senilai 1,5 Miliar Rupiah

MEDAN, BestNews19.com – Dalam memerangi uang palsu Polda Sumut dan jajarannya telah melakukan penanganan kasus uang palsu sebanyak 27 kasus periode 2017 sampai 2019.

Dengan penyelesaian perkara sebanyak 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto saat pemusnahan sebanyak 21.632 lembar uang palsu yang digelar di depan Gedung Utama Polda Sumut Jalan SM Raja Medan, Rabu (14/08/2019).

Dalam pemusnahan uang palsu dengan total senilai Rp. 1,5 miliar dengan cara dibakar ini langsung disaksikan Pejabat utama (PJU) Poldasu dan Kepala BI Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat.

Pria berpangkat bintang dua ini juga  mengaku perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. “Pada Pasal 35, 36, dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan mata uang rupiah.

Baik itu, menyimpan secara fisik uang palsu, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, membawa atau memasukkan uang palsu ke dalam atau keluar wilayah Indonesia dan mengimpor atau mengekspor uang palsu akan mendapat ancaman pidana mulai 10 tahun sampai seumur hidup,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala BI Provinsi Sumut, Wiwiek Sisto Widayat, mengungkapkan ada sekitar 21.632 lembar uang palsu yang dimusnahkan. Di mana uang itu ditemukan dari setoran masyarakat ke perbankan periode 2013-2018yang kemudian dilakukan klarifikasi ke BI ternyata uang palsu.

Wiwiek menuturkan setelah mengetahui bahwa itu uang palsu, pihaknya langsung ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumut untuk diamankan sebelum dimusnahkan. “Uang palsu tersebut terdiri dari pecahan Rp. 100 ribu, Rp. 50 ribu, Rp. 20 ribu, Rp. 10 ribu dan Rp. 2 ribu,” jelasnya .

Untuk pecahan Rp. 100 ribu, kata Wiwiek, ada sebanyak 8.974 lembar atau kalau dirupiahkan sekitar Rp. 894.400 ribu. Pecahan Rp 50 ribu sebanyak 11.850 lembar atau sekitar Rp. 592.500 ribu. Kemudian pecahan Rp. 20 ribu sebanyak 636 lembar atau senilai Rp. 12.720 ribu. Pecahan Rp. 10 ribu sebanyak 88 lembar atau sekitar Rp. 880 ribu.

Sedangkan pecahan Rp. 5 ribu sebanyak 83 lembar atau senilai Rp. 415 ribu dan terakhir pecahan Rp. 2 ribu sebanyak selembar (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *