SIDRAP, BestNews19.com – Andi Ciwang alias Iwan bin Andi Dake seorang PNS bagian tata usaha SMA Negeri 2 kabupaten Sidrap, bernasib sial.
Iwan bin Andi Dake diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Sidrap, dijalan Pengairan kelurahan Pangkajene kecamatan Maritengngae kabupaten Sidrap, setelah dirinya ketahuan memiliki narkotika jenis shabu.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidral Akp Badollahi bersama Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira pukul 17.30 wita.
Kasat Resnarkoba Akp Badollahi saat di temui oleh awak media mengatakan, ” penangkapan terhadap Iwan bin Andi Dake berawal dari adanya informasi masyarakat yang selanjutnya dilakukan penyidikan akan informasi tersebut”.
“Iwan berhasil kami amankan di salah satu rumah kost yang beralamat di Jalan Pengairan kelurahan Pangkajene kecamatan Maritengngae kabupaten Sidrap”, ungkapnya (16/08/2019).
Badollahi lanjutnya, ” Dari hasil penangkapan itu kami menyita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak, 10 (sepuluh) sachet keristal bening diduga Narkotika Gol I jenis sabu, 2 (dua) unit hp berbagai merk, 1 (satu) buah kotak kecil dililit lakban berwarna cokelat, dan 1 (satu) unit motor suzuki spin berwarna merah”, jelasnya kepada awak media.
Badollahi tambahnya, ” saat ini pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut” (Tojenk).