SIDRAP, BestNews19.com – Personil Sat ResNarkoba Polres Sidrap kembali menangkap tiga pelaku pengedar obat yang mirip dengan pil Extacy di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Lawawoi Kecamatan Watang pulu Kabupaten Sidrap.
Para pelaku tersebut berjumlah tiga orang, satu diantara ketiga pelaku itu seorang wanita bernama Nova Nurul Beby Ayu (19) warga dari kota Pare pare dan kedua lelaki sahabatnya bernama Dedi Ahmad (22) alamat Pangkajene Sidrap bersama Muhammad Rahman alias Rahman bin Saifullah (20) alamat Bacukiki Pare pare.

Dari tangan ketiga pelaku, tim Sat Resnarkoba Polres Sidrap menyita barang bukti berupa, 78 (tujuh puluh delapan) butir yang diduga obat paracetamol yang menyerupai Extacy, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna putih dan 1 (satu) unit HP android merek VIVO.
Kasat Resnarkoba Polres Sidrap Akp Badollahi yang ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pengedar obat yang mirip Extacy.
Kata dia. “Ya, memang benar tim Sat Resnarkoba Polres Sidrap pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 wita, telah melakukan penangkapan kepada ketiga terduga pelaku pengedar obat mirip Extacy di Jl.Jendral Sudirman Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap (16/08/2019).
Badollahi lanjutnya, ” penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. “Bahwa didaerah Jl.Jendral Sudirman sering kali dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Extaxy dan itu sangat meresahkan masyarakat”.
“Setelah tim mengantongi ciri ciri pelaku, selanjutnya tim bergerak cepat ke lokasi untuk mencari pelaku bernama Dedi. Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan dan menyita barang bukti dari tangan Dedi”, ungkapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakuan tim Sat Resnarkoba Polres Sidrap kepada pelaku Dedi, dirinya sudah mengakui segala perbuatannya bahwa barang bukti yang disita akan dijual dengan harga Rp.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) kepada pembelinya” jelas Akp Badollahi.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut, Dengan persangkaan UU Kesehatan (Perdagangkan / edarkan sediaan farmasi tanpa izin) (Tojenk).