PINRANG, BestNews19.com – Sebanyak 206 Narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B menerima Remisi di hari kemerdekaan RI ke 74.
Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang Ali Imran mengatakan, pihaknya mengusulkan sekitar 206 orang Narapaidana untuk mendapatkan remisi yang dinilai memenuhi syarat. “Alhamdulillah semua yang diusulkan diterima ” kata dia saat ditemui di rutan kelas II B Sabtu (17/08/2019).
Para Narapidana yang mendapatkan remisi itu diantaranya warga binaan yang tersandung kasus, pencurian, perlindungan anak hingga kasus Narkoba. ” Untuk kasus narkoba sekitar 43 orang yang mendapatkan remisi”.
Pemberian Remisi untuk narapidana Kasus narkoba, melalui seleksi yang sangat ketat. ” Narapidana yang dihukum dibawah 5 tahun, tidak mendapatkan remisi “.
Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid mengatakan, pembinaan yang dilakukan bukan hanya dalam bentuk sandang, namun juga mental spritual. ” Sehingga jika sudah keluar, tidak masuk lagi “.
Untuk pelatihan keterampilan, pihaknya akan meminta kepada dinas terkait untuk memfasilitasi pelatihan warga binaan.
Dari 206 narapidana yang mendapat remisi, sebanyak 73 orang yang mendapatkan remisi 1 bulan penuh, 44 orang mendapat 2 bulan kurungan, 70 orang yang mendapat remisi 3 bulan serta “15 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 4 orang mendapat remisi untuk 5 bulan (Dia).