MEDAN, BestNews19.com – Gara-gara menjual Narkoba, seorang pemuda berinisial Dar warga Jalan Denai Gang Sugeng, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) inipun gagal ikut merayakan berbagai perlombaan HUT RI yang ada di kawasan tempat tinggalnya.
Pasalnya, pria berusia 33 tahun ini keburu ditangkap personil Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Area di depan kediamannya, pada Jumat tanggal 16 Agustus 2019 malam. Dari tangan tersangka polisi menyita 2 plastik klip warna putih yang diduga berisi sabu dan 2 unit hape sebagai barang buktinya.
Berdasarkan informasi, ditangkapnya tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan adanya seorang laki-laki sedang menjual Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Denai Gang Sugeng, Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Berbekal informasi, Personel Pegasus Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Lalu polisi pun menyaru sebagai masyarakat untuk membeli sabu kepada tersangka yang diketahui berinisial Dar seharga Rp100 ribu.
Setelah itu personel polisi berpakaian preman ini langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka. ” Benar, kita tangkap tersangka karena menjual Narkoba, ” terang Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrimnya Iptu ALP Tambunan ketika ditanya wartawan, Sabtu (17/08/2019).
Dipaparkannya, selain menggeledah tubuh tersangka, petugas juga mendapatkan kembali 1 plastik kecil berisi sabu yang disembuyikan tersangka di dalam parit di depan rumahnya. Selanjutnya tersangka diboyong ke komando untuk pemeriksaan selanjutnya (Srw/Dnt).