SERGAI, BestNews19 com – Petugas Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menggerebek rumah seorang pengedar narkoba yang berada di Kampung Baru Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekira pukul 14.00 WIB.
Hasilnya, selain menembak kaki tersangkanya polisi juga turut menyita 6 Ons daun ganja kering sebagai barang buktinya. Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan penggerebekan disertai penangkapan pengedar narkoba berinisial S alias Sidik (41), warga Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Sumut ini merupakan untuk menindak lanjuti maraknya peredaran Narkoba di Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin yang sudah menjadi perkampungan Narkoba, (21/08/2019).
“Desa Nagur termasuk kampung Narkoba sehingga dalam hal ini Sat Res Narkoba Polres Sergai berupaya menekan peredaran narkoba di kawasan pemukiman tersebut,” kata AKP Martualesi.
Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang jual beli ganja yang dilakukan seorang terduga pelaku bernama Sidik di Kampung Baru Dusun I Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Selanjutnya masih dipaparkan Martualesi, petugas pun melakukan penyelidikan ke rumah tersangka. “Begitu lokasi rumahnya sudah diketahui, personil Sat Narkoba Polres Sergai pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang duduk sambil mempaket- paketi ganja kering di dalam rumahnya,” terangnya sembari menambahkan terhadap terduga pelaku dan barang buktinya lalu diamankan dan dilakukan pengembangan.
Di mana tersangka ngaku mendapatkan ganja dari seseorang berinisial J. Akan tetapi pada saat dilakukan pengembangan tersangka mencoba kabur dan melakukan perlawanan membuat tangan petugas terluka.
Selanjutnya terhadap tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan tersangka. Guna mengobati luka tembak di kakinya tersangka pun dibawa ke RSU Sultan Sulaiman (Srw/Dnt).