Begal Sadis Komplotan Guntur Cs, di Amankan Tim Pegasus, 2 Dari 4 Orang Ditembak Mati

MEDAN, BestNews19.com – Tim Pegasus Unit Pidum Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak 4 pelaku komplotan begal sadis dari lokasi berbeda. Bahkan 2 pelaku diantaranya yang merupakan Komplotan ‘Guntur Cs’ ini terpaksa ditembak mati lantaran melakukan perlawanan dan melukai petugas saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan sebelumnya aksi begal komplotan “Guntur Cs” ini sempat viral di media sosial (Medsos) ketika berusaha melukai korban di depan Kantor BPJS di Jalan Patimura Kota Medan. Aksi keempatnya terekam jelas di kamera CCTV yang tepasang di sekitar lokasi tersebut.

“Aksi para pelaku yang terekam kamera CCTV di depan Kantor BPJS Medan di Jalan Patimura Medan sempat viral di Medsos. Hasil penyelidikan pelaku yang sudah 7 kali beraksi di lokasi berbeda ini kerap membacok tangan kanan para korbannya sebelum melarikan sepedamotor incarannya.

Diketahui ke 4 orang tersebut berinisial TAH (20), warga Jalan Notes, Kota Medan, MF (26), warga Jalan Sosial, Kota Medan, GS (29), warga Jalan Dipanegara Gang Golf Kota Medan serta LH (25), warga Jalan Dipanegara Gang Golf Kota Medan,” urainya.

Pada 17 Agustus 2019 kata Kapolrestabes, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku. Kemudian tim Pegasus Unit Pidum Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Baru bergerak dan berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial TAH dan MF. Keduanya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri.

Selanjutnya dari kedua tersangka yang diamankan, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku lainnya.Tim pun bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku lagi yakni, GS dan LH. Namun, saat diamankan keduanya melawan dan melukai petugas, Bripka Johanes Purba dengan senjata tajam (Sajam). Tak mau ambil resiko petugas langsung menembak keduanya hingga meregang nyawa.

“Karena perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, ” terangnya.

Sementara itu, Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Kasat Reskrim, AKBP Putu Yudha Prawira dan Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing serta Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip A Purba saat berada di depan ruang jenazah Rumah Sakit (RS) Brimob Poldasu mengatakan polisi tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada para pelaku begal yang mengancam nyawa korban dan petugas.

Semoga, upaya ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan di manapun berada. “Kita tetap memberikan dukungan dan semangat bagi para anggota agar tidak perlu ragu untuk memberikan tindakan tegas bagi para pelaku begal yang mengancam nyawa korban dan petugas di lapangan. Kita akan terus melakukan upaya menghindarkan masyarakat menjadi korban tindak kejahatan, “tegasnya, Rabu (21/08/2019).

Lebih jauh, Kapoldasu mengatakan, pihaknya saat ini sedang membangun monitoring sistem ke Polres jajaran Poldasu untuk mendeteksi para pelaku kejahatan. Selain itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha untuk memasang kamera pengintai (CCTV) di kantor-kantor dan tempat rawan.

Sebab kata Kapoldasu, CCTV ini sangat membantu petugas dalam mengungkap kejahatan. “Kita terus mendorong pelaku usaha untuk memasang CCTV. Karena ini sangat membantu kita untuk mengungkap tindak kejahatan,”sebut Kapoldasu (Srw/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *