SIDRAP, BestNews19 com – Kembali lagi unit khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Samaturu Polres Kolaka Sulawesi Utara berhasil mengamankan terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan lintas provinsi, di Desa Sani sani Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Utara.
Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Aiptu Abd Halim, dan di back up oleh Unit Reskrim Polsek Samaturu Polres Kolaka Sultra, pada hari sabtu tanggal 24 Agustus 2019, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/112/III/2019/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 06 Maret 2019, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang berupa 2 (Dua) unit sepeda motor serta uang sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) yang terjadi pada hari Senin tanggal 04 Maret 2019, bertempat di KSP Multi Karya BTN Wesabbe Kelurahan Batu lappa Kecamatan Wattangpulu Kabupaten Sidrap.
Korban penipuan dan penggelapan tersebut adalah seorang karyawan yang berumur 33 tahun dan beralamatkan di BTN Wesabbe Kelurahan Batu Lappa Kecamatan Wattangpulu Kabupaten Sidrap.
Aiptu Abd Halim, saat dikonfirmasi melalui telpon cellulernya via whatsapp mengatakan ” pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang kami amankan bernama Bahrun bin Zainuddin (26) alamat Desa Sani-sani Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Minggu (25/08/2019).
“Bahrun melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan bersama rekannya berinisial YY”. “Adapun barang bukti yang berhasil kami sita dari Bahrun berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha jupiter Z dan diduga telah digelapkan oleh YY (buron) namun barang bukti tersebut berhasil kami amankan”, ungkapnya.
“Berdasarkan laporan korban mengenai ciri ciri dan alamat pelaku, personil Sat Reskrim yang sudah mengatongi informasi akurat langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Samaturu dan kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dirumahmya.
Dari hasil interogasi kepada pelaku Bahrun yang sudah mengakui semua perbuatannya, selanjutnya personil Sat Reskrim Polres Sidrap yang di back up Unit Reskrim Polsek Samaturu Polres Kolaka Sultra langsung melakukan pencarian terhadap tersangka YY.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sidrap guna dilakukan proses hukum lebih lanjut (Tojenk/Rill)*.