PENAJAM, BestNews19.com – Menurut Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 tertanggal 8 April 2008, seorang Bintara Pembina Desa berkewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial sesuai petunjuk atasannya, yaitu komandan Komando Rayon Militer.
Secara pokok, tugas-tugas mereka meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional di wilayah kerjanya. Hal ini meliputi banyak sekali aspek, yaitu aspek SDM, SDA, sarana-prasarana dan infrastruktur di wilayah binaannya.
Contoh aplikasinya pada saat bencana alam terjadi di satu wilayah, maka Babinsa ini menjadi ujung tombak informasi awal operasi militer selain perang berupa operasi kemanusiaan TNI AD atau gabungan.
Seperti yang di lakukan oleh Sertu Ibrahim Babinsa Desa Sukaraja anggota Koramil 0913-04 Sepaku dengan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan membantu merehab Kantor PKK di Desa Sukaraja RT 16 Dusun 04 Jln. Propinsi Kecamatan Sepaku Kabuoaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (04/09/2019).
“Menurut Sertu Ibrahim pembangunan perehapan Kantor PKK tersebut menggunakan anggaran Desa dan selaku Babinsa juga berkewajiban memberikan saran dan masukan untuk menjaga kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai dengan RAB/RPD, tertib administrasi, dan melengkapi beberapa data dukung yang belum lengkap karena tugas fungsi Babinsa juga ikut serta memonitor penggunaan DD maupun ADD”.
“Kami mengajak kepada Pemerintah Desa untuk senantiasa menjaga dan menjalankan amanat rakyat ini terlebih kualitas maupun kuantitasnya, akan saya bantu semaksimal mungkin baik itu tenaga maupun pikiran”, ujar Babinsa Sertu Ibrahim.
Ibu Jemanun selaku pengurus PKK mengungkapkan,” Keterlibatan Babinsa pada kegiatan ini tak lepas dari rasa tanggung jawab terhadap Desa binaanya terlebih ini menyangkut anggaran Desa jadi Sesuai dengan MOU (Memo of Understanding) Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI),sehingga Babinsa ikut mengawasi” (Kdm/Dnt).