PINRANG, BestNews19.com – Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif, serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten Pinrang, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Tim Gabungan Kepolisian Resort Pinrang dan TNI bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pinrang, kembali melakukan Operasi Miras pada hari sabtu malam, (14/09/2019).
Dalam operasi yang di gelar kali ini, petugas Satpol-PP melakukan razia terhadap 11 warung remang-remang di beberapa tempat, pada kecamatan di Paleteang dan Kecamatan Watang sawitto, Kabupaten Pinrang.
Meski sering kali di lakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pinrang terhadap warung remang-remang, namun jumlah peredaran miras bukan berarti sudah hilang sepenuhnya.
Terbukti masih di temukan 25 botol minuman keras (Miras), berbagai jenis serta tuak sebanyak 25 liter yang di sita petugas Satpol PP Pinrang.
Minuman haram ini, di amankan saat puluhan petugas melaksanakan razia miras di sejumlah warung remang-remang di dua kecamatan tersebut. Selain miras, juga terdapat 31 pelayan cafe remang-remang yang terjaring razia 7 orang dari cafe wilayah kecamatan paleteang dan 24 orang dari Kecamatan Watang Sawitto.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Pinrang, Hasri Hadi menjelaskan, pihaknya menggelar operasi miras di dua kecamatan ini sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif, serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten Pinrang.
Lanjutnya, Hasri menyebutkan bahwa Khusus dikecamatan kota yaitu kecamatan Watang Sawitto dan Kecamatan Paleteang. Tujuannya agar masyarakat bisa hidup tentram dan nyaman, tidak terusik dengan hal-hal yang berpotensi, dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum.
“Operasi miras rutin kami akan lakukan, hal tersebut, selain untuk memberi rasa aman di masyarakat dan untuk mencegah tindak kriminal akibat pengaruh minuman keras”, tutupnya (Sdv).