PINRANG, BestNews19.com – Satpol PP Kabupaten Pinrang kembali melakukan Operasi Miras pada Sabtu malam 14 September 2019 yang dikaksanakan mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan pukul 00.00 Wita.
Dalam operasi yang digelar kali ini, petugas Satpol-PP melakukan razia terhadap 11 warung remang-remang di beberapa tempat pada Kecamatan Paleteang dan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Meski sering kali dilakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pinrang terhadap warung remang-remang, namun jumlah peredaran miras bukan berarti sudah hilang sepenuhnya.
Terbukti masih ditemukan 25 botol minuman keras (Miras) berbagai jenis serta tuak sebanyak 25 liter disita petugas Satpol PP Pinrang.
Minuman haram ini diamankan saat puluhan petugas melaksanakan razia miras disejumlah warung remang-remang di dua kecamatan tersebut.
Selain miras juga terdapat 31 pelayan cafe remang-remang yang terjaring razia 7 orang dari cafe wilayah Kecamatan Paleteang dan 24 orang dari Kecamatan Watang Sawitto.
Hasri Hadi Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kabupaten Pinrang menjelaskan, pihaknya menggalar operasi miras di dua kecamatan sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif, serta meminimalisir penyakit masyarakat di Kabupaten Pinrang, khususnya pada Kecamatan kota yaitu Kecamatan Watang Sawitto dan Kecamatan Paleteang.
“Tujuannya agar masyarakat bisa hidup tentram dan nyaman, tidak terusik dengan hal-hal yang berpotensi dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum,” jelas Hasri.
Operasi miras rutin kami lakukan, hal tersebut dilakukan selain untuk memberi rasa aman juga mencegah tindak kriminal akibat pengaruh minuman keras, pungkas Hasri (Dnt).