PINRANG, BestNews19.com – Keresahan warga dengan keberadaan kafe remang-remang di beberapa titik wilayah kabupaten Pinrang ditanggapi langsung oleh satpol PP Kabupaten Pinrang, dengan melakukan razia di beberapa cafe remang-remang pada hari Selasa tanggal 17 september 2019 pukul 22,00 sampai dengan 03.00 Wita dini hari.
Kabid Trantibuml satpol PP Kabupaten Pinrang, Hasri Hadi, yang memimpin langsung razia, menjelaskan bahwa “razia kali ini dilaksanakan pada 3 titik, yaitu cafe bunda Ditassokoe cafe Beby di lerang-lerang kafe Tunder di lerang-lerang”.
“Dari operasi tersebut telah diamankan miras yaitu anker beer 25 botol, stout 22 botol, bir bintang 4 botol dan tuak 10 liter, Selain itu kami juga mengamankan 21 perempuan pelayan kafe remang-remang, “terang Hasri kepada awak media, Rabu (18/09/2019) pagi.
Lanjut Hasri menjelaskan bahwa “dari 2 kali razia cafe remang-remang yaitu hari ini dengan 3 hari yang lalu atau Sabtu tanggal 14 September 2019, telah di data 52 pelayan cafe perempuan”.
“Cafe remang-remang hidup dan berkembang karena banyaknya pelayan cafe yang notabene pendatang bukan warga Pinrang”. Cafe tidak ramai jika tidak ada pelayan cafenya dan akan gulung tikar serta tidak akan bertahan.”Jelas Hasri.
Selanjutnya Kabid perundang-undangan, Lukman mengatakan bahwa “razia ini berawal dari laporan masyarakat. Karena keberadaan kafe remang – remang itu sudah sangat meresahkan dan semakin menjamur khusus pada Kecamatan Paleteang dan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”.
Sementara itu walaupun 3 hari yang lalu atau hari sabtu tanggal 14 September 2019 Satpol PP mengadakan razia pada 11 titik, tapi tetap masih ada cafe yang yang menjual miras dan terdapat pelayan cafe perempuan”, jelas Lukman.
Kami amankan 21 perempuan, “selanjutnya di data dan diberi surat pernyataan bahwasanya mereka ini tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar Perda, dan berjanji akan mentaati peraturan dari Pemda Kabupaten Pinrang”, terang Lukman (Psn/Dnt).