PINRANG, BestNews19.com – Team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Buser Bripka Aris, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
Bripka Aris bersama team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang mengamankan pelaku yang bernama Andi Nain (33) di Kampung Kanyuara Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Berdasarkan laporan dari korban yang berinisial MA (20) kepada team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang tentang tindak kejahatan yang dialaminya di Jalan Sulengka, Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang pada tanggal 03 September 2019, selanjutnya team yang sudah mengantongi informasi akurat langsung melakukan pengejaran”, jelas Kanit Buser Bripka Aris kepada awak media, Senin (30/09/2019) pagi.
Aris lanjutnya, “pelaku ini berhasil kami amankan di Kabupaten Sidrap tepatnya di Kampung Kanyuara Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap”. Dan berdasarkan hasil introgasi kepada pelaku dirinya sudah mengakui segala perbuatannya yang telah menyetubuhi “MA (20)” secara paksa di daerah perkebunan Jalan Sulengka, Kelurahan Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang”.
“Selanjutnya pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pinrang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut” (Toj).