SIDRAP, BestNews19.com – Tiga pemuda asal Kabupaten Pinrang bernama Jumadi (46), Larappe (36) dan Muhammad Risal (19) digelandang Sat Resnarkoba Polres Sidrap.
Ketiganya diamankan Sat Resnarkoba Polres Sidrap saat tengah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu di jalan poros Alitta Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap.
Kasat Res Narkoba Polres Sidrap Akp Andi Sofyan yang di konfirmasi melalui telpon cellulernya via Whatsapp, Rabu tanggal 02 Oktober 2019 mengatakan, ” ketiga pelaku ini berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2019 pukul 15.00 Wita”.
“Berdasarkan informasi yang diterima Satuan Res Narkoba Polres Sidrap bahwa tersangka bernama Jumadi (46) yang berstatus warga Kabupaten Pinrang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di jalan poros Alitta Kecamatan Wattang Pulu Kabupaten Sidrap”, ucapnya.
Dari informasi itulah sehingga Sat Resnarkoba Polres Sidrap langsung menindak lanjuti dan melakukan undercover buy dengan pelaku Jumadi dengan cara memesan barang sebanyak 1 satu) ball dengan harga Rp. 32.000.000,-” yang selanjutnya mengamankan pelaku di tempat tanpa melakukan perlawana”, jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sidrap Akp Andi Sofyan menjelaskan kepada awak media, kata dia ” dari hasil introgasi kepada pelaku, personil Sat Resnarkoba Polres Sidrap berhasil mengamankan dua rekan pelaku bernama Rappe (36) bersama Muhammad Rizal (19)”.
“Dan menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka berupa “3 (tiga) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 jenis sabu, 14 (empat belas) batang pipet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika gol. 1 jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) unit sepeda motor merk jupiter Z warna biru, 3 (tiga) buah hp berbagai merk dan 1 (satu) buah alat isap / bong”, ungkapnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum”, tutupnya (Tojenk).