Adi Putra, Debt Collector di Pinrang di Polisikan

PINRANG, BestNews19.com – Seorang Debt Collector di Kabupaten Pinrang bernama Adi Putra (28) harus berurusan dengan tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang karena terbukti telah merampas secara paksa kendaraan roda dua milik seorang mahasiswa.

Andi Rifki bin Andi Bani, salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Pinrang, menjadi korban perampasan kendaraan roda dua yang dilakukan oleh seorang Debt Collector saat melintas dijalan di Kampung Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Akp Dharma Negara yang di temui awak media di ruang kerjanya pagi tadi mengatakan, ” berdasarkan laporan korban bernama Andi Rifki pada tanggal 30 September 2019 tentang tindak pidana pencurian motor disertai kekerasan dan kerugian yang dialaminya dengan jumlah Rp. 10.000.000,-“.

Selanjutnya laporan tersebut langsung di tindak lanjuti oleh team Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Bripka Aris bersama team”, jelasnya Rabu (02/10/2019).

Dharma lanjutnya, “pelaku yang bernama Adi Putra (28) berhasil di amankan team Crime Fighters Resmob Polres Pinrang di Jalan Martadinata Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”.

“Dari hasil introgasi kepada pelaku Adi Putra, “dirinya sudah mengakui bahwa telah melakukan perampasan kendaraan roda dua milik Andi Rifki pada hari Kamis, tanggal 10 September 2019, sekira pukul 03.00 Wita di jalan Kampung Rubae Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Pinrang”.

Dharma menambahkan, “saat ini pelaku Adi Putra bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam dengan nomor Polisi DP 5243 DN, nomor rangka MH32BJ001EJ355153, nomor mesin 2BJ-355255, sudah diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut” (Toj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *