Satpol PP Pinrang, Sita Rokok Ilegal di Pasaran dan Toko Kelontong

PINRANG, BestNews19.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang rutin melakukan operasi cukai rokok ilegal pada 12 kecamatan Se Kabupaten Pinrang.

Selama tahun 2019 sat pol PP melalui bidang perundang-undangan telah 88 kali turun melakukan operasi cukai rokok.

Kabid Perundang-undangan, Lukman, mengungkapkan “dari hasil operasi rokok yang kami lakukan telah menyita beberapa rokok ilegal dari pasar-pasar tradisional dan toko-toko kelontong, ditemukan beberapa pelanggaran terkait cukai rokok diantaranya terdapat rokok yang beredar tidak memiliki cukai rokok, jumlah batang cukai rokok tidak sesuai dengan isi, penggunaan cukai bekas serta penggunaan cukai yang kemungkinan palsu”, terang lukman.

“Barang bukti yang kami sita yaitu Rokok Merek sip yang diproduksi PR. Makmur Abadi Soppeng Sulawesi Selatan Indonesia, rokok merek simpati dan merek 333 diproduksi PR Simpati 333 macanre indonesia, rokok merek Risca Super di produksi fajar mandiri indonesia”.

“Dipasaran harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding dengan rokok legal. Rokok ilegal dijual kisaran lima ribu rupiah per bungkusnya. Sedangkan rokok legal dijual dua puluh ribuan rupiah per bungkusnya”, jelas lukman pada Kamis (10/10/2019).

Sementara kasat pol PP, Muhadir Muddin, menjelaskan bahwa “Cukai rokok merupakan pungutan negara, pendapatan negara dari cukai rokok mencapai Rp 158 triliun, atau setara dengan 10 persen target pendapatan pajak”.

“Cukai rokok diperuntukkan sebagian besar untuk membantu BPJS Kesehatan yang sedang mengalami defisit hal tersebut diatur Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan”.

“Selain itu alasan pengenaan pajak dan cukai rokok adalah untuk menekan konsumsi rokok yang dianggap berbahaya bagi kesehatan berdasarkan penelitian WHO”.

“Pengenaan cukai untuk meningkatkan harga rokok adalah upaya pemerintah menurunkan konsumsi rokok dan menurunkan prevalansi penyakit terkait rokok’.

“Operasi terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting, selain mencegah potensi kerugian negara dari penerimaan cukai rokok juga untuk menekan pemakai rokok dengan harga rokok yang tinggi. Karenanya operasi akan terus kami lakukan agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan”, jelas muhadir (Psg/C13).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *