PINRANG, BestNews19.com – Kerap melakukan aksi kejahatan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di Kabupaten Pinrang, akhirnya Amal Ma’Ruf alias Mamal (20) dan Rahyuddin alias Podda (27) pelaku curas diciduk satuan Unit Khusus Resmob Polres Pinrang.
Amal dan Podda tak bisa berbuat apa apa setelah dirinya digelandang ke Mapolres Pinrang oleh tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang pada hari senin tanggal 21 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Akp Dharma Negara yang ditemui awak media di Mapolres Pinrang, mengatakan ” kedua pelaku ini sudah lama kami incar dan berhasil diamankan di Kampung Barugae Kelurahan Padaidi Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang”, Selasa 21/10/2019).
“Amal dan Podda sering beraksi di Kabupaten Pinrang dan tak segan segan untuk menyakiti korbannya, ungkap Akp Dharma Negara”.
“Lanjut Dharma Negara, mengatakan” terakhir kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Sukawati Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Pinrang dan korbannya seorang siswi pelajar yang membuat korban mengalami kerugian sejumlah Rp.1.699.000.- (Satu Jutah Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah).
“Berdasarkan informasi dari korban, mengenai ciri dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku, kepada tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang. Selanjutnya tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan penangkapan kepada keduanya”, kata Akp Dharma.
“Dari hasil introgasi kepada pelaku Amal dan Podda, dirinya sudah mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian modus jambret tersebut dengan cara menarik handphone yang dipegang oleh korban”. “Yang mana korban saat itu dibonceng dan sedang memegang handphone miliknya, selanjutnya pelaku menambah kecepatan sepeda motor yang digunakannya dan menjual handphone tersebut kepada temannya”.
Amal dan Podda sudah kami amankan di Mapolres Pinrang beserta barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y91C warna merah ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tutupnya (Toj).