Aiptu Senang Sembiring, Pasrah Menunggu Hasil Sidang Putusan Kasus Perselingkuhan Istrinya Dengan Aiptu Modal Tarigan

MEDAN, BestNews19.com – Rumah tangga yang telah di bina oleh Aiptu Senang Sembiring dengan istrinya tercinta selama bertahun tahun dengan terpaksa harus hancur berantakan dan bercerai dikarenakan perbuatan yang tidak terpuji dari “ Aiptu Modal Tarigan seorang anggota Kepolisian jajaran Polrestabes Medan.

Kehancuran Rumah tangga yang telah di bina SS selama lebih kurang 15 tahun ini bermula dari kedatangan Aiptu Modal Tarigan ke kediaman nya yang berada di Jalan Bunga Lau Kecamatan Medan Tuntungan 30 Agustus 2017, dimana pada saat itu Aiptu SS sedang Bekerja Menjalankan tugasnya sebagai Anggota Polri .

Perasaan Aiptu SS pun tidak tenang sehingga dirinya memutuskan untuk kembali ke kediamannya, dan setibanya di kediamannya, sungguh membuat dirinya heran karena istrinya tidak ada di rumah pada waktu itu, namun bersamaan dengan waktu tersebut SS mencoba menghubungi Hp selular Istrinya dan tidak menjawab sehingga dirinya mencari ke seluruh kamar kamar kos yang ia miliki dan dirinya namun tidak ditemukan.

SS pun akhirnya duduk di sebuah joglo yang berada di tengah tengah kos kosan tersebut namun beberapa menit kemudian, SS melihat istrinya keluar dari kamar no 9 di lantai 2 dan mengunci kamar tersebut dari luar.

Melihat hal tersebut SS pun langsung menuju ke lantai 2 namun kamar tersebut terkunci, setelah itu SS meminta istrinya untuk memberikan kunci dan kunci tersebut pun di lempar dari lantai satu ke lantai dua, seketika itu EF pun lari menuju lantai dua, saat membuka kamar tersebut SS mendapati Aiptu Modal Tarigan berada di kamar tersebut, sempat terjadi keributan di dalam kamar tersebut. (29/10/2019).

Aiptu SS pun mendapatkan penganiaayaan dari pria yang berada di kamar tersebut. SS juga sempat terjatuh karena di tolak oleh Ef yang tidak senang kamar tersebut di buka.

Aiptu Modal Tarigan pun langsung melarikan diri dan SS melihat isi kamar tersebut dimana rantang nasi dan sejumlah peralatan rumah tangga SS berada di dalam kamar yang di tempati pria bernama Modal tersebut, akhirnya kejadian tersebut pun di laporkan oleh Aiptu SS ke Polrestabes Medan.

Semenjak peristiwa itu perasaan Aiptu SS pun sangat hancur dan lebih memilih untuk fokus bekerja untuk menghilangkan rasa kekecewan nya terhadap kedua orang tersebut .

Ada pepatah yang mengatakan “Hal yang serupa bisa terulang kembali”, dan tak disangka sangka tau pun merasa kebal hukum, Aiptu Modal Tarigan ini kembali mengulangi perbuatan yang di larang oleh agama. Kejadian yang kedua kalinya ini terjadi pada tanggal 20 September 2017, saat itu istri dan anak anak SS berpamitan untuk pergi ke berliburan ke rumah Familinya yang berada di Berastagi Kabupaten Karo Sumatera Utara 30 September 2017, hal tersebut di ijinkan oleh pelapor saat itu dengan perasaan yang curiga atas hal yang pernah terjadi.

Beberapa waktu kemudian SS pun curiga dengan agenda liburan istrinya, SS pun langsung memacu kendaraan nya menuju arah Berastagi seperti yang dimaksudkan oleh istrinya EF dan mencari tau dimana keberadaan istri dan anak anaknya.

Dia juga mencari ke sejumah rumah keluarga namun tidak ditemukan, akhirnya dirinya mendapatkan informasi bahwa anak anak dan istrinya berada di sebuah hotel atau biasa disebut dengan Vila (Cotage).

Ialah Aiptu Modal Tarigan dan Istri SS yakni EF, sungguh ketika itu hati SS sangatlah remuk seperti dibakar karena melihat hal yang sama terulang kembali kepada istrinya, Sempat terjadi cek cok mulut antara SS dan Modal Tarigan yang kepergok berduaan di kamar itu.

Namun disaat itu juga Aiptu Modal melakukan penganiaayaan terhadap SS dan kasus tersebut sempat dikabarkan berujung ke Polres Tanah Karo dan akhirnya di sidangkan di Polrestabes Medan pada tanggal 30 September 2019 dan hanya sanksi penundaan gaji berkala.

Setelah beberapa waktu kemudian , dikabarkan bahwa sidang kasus perselingkungan yang terjadi di Berastagai (Villa Cotagge) antara AIptu Modal Tarigan dengan EF yang merupakan seorang Bhayangkari di kediaman SS di jalan Bunga Lau Kecamatan Medan Tuntungan di sidangkan di Aula Polrestabes Medan .

Mirisnya, kejadian yang menggemparkan Kabupaten Karo pada saat kejadian itu, dimana terlapornya Aiptu Modal Tarigan hanya dikenakan sanksi yang tidak setimpal dengan perbuatan nya yaitu “Penundaan Gaji Berkala Saja”.

“Saat ini pria yang memiliki sepasang anak hanya bisa pasrah dan mengelus ngelus dadanya mendengarkan keputusan yang diduga tidak adil”.

Sidang kedua pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2019, mengenai kejadian yang terjadi di kediaman Aiptu SS yang berada di Jalan Bunga Lau Kecamatan Medan Tuntungan dikabarkan ditunda .

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Komisaris Polisi Edward Saragih (28/10/2019) mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa “sidang untuk kasus yang di Berastagi sudah di putus, namun untuk sidang yang kejadiannya di rumah kos kosan milik senang Sembiring (Pelapor) masi dalam proses sidang.

“Mungkin dalam minggu ini akan di laksanakan sidang mengenai hal tersebut, nanti kita tunggu informasi selanjutnya mengenai hasil persidangan kasus tersebut pungkas”, Mantan Wakapolres Tanah Karo kepada awak media (Les/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *