PINRANG, BestNews19.com – Pengurus Cabang Lembaga Kawal Publik (LKP) Kabupaten Pinrang menyampaikan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo tidak bekerja maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
“Dalam peraturan ini sudah sangat jelas, sementara itu kabupaten Pinrang menjadi sasaran tempat persinggahan Perguruan Tinggi Swasta menjalankan Kelas Jauh”, ungkap Sofyan.
Lanjut kata dia, “ini sangat jelas pelanggaran administratif berat pasal 67 poin g, (BAB VIII Sanksi Admistrasi) Minggu (10/11/2019).
Dia mengatakan, “Adapun Perguruan Tinggi Swasta yang membuat kelas Jauh di kabupaten Pinrang diantaranya: Sekolah Tinggi Ilmu Menejemen Laserahan Jaya Makassar, Alamat kampus di Pinrang Lingkungan Rubae, Kelularahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto.
Sekolah Tinggi Ilmu keguruan Muhammadiyah Barru, Alamat kampus di Pinrang Ex Jalan Andi Pawelloi Kelurahan Jaya Barat Kecamatan Watang Sawitto”.
“Dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Wira Bakti Makassar, Alamat kampus di Pinrang Jalan Sukawati Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto”, tutupnya diakhir penjelasan pada awak media saat ditemui disalah satu warung kopi di Kabupaten Pinrang (Fin/C13).