179 Butir Pil Ekstasi Dari Tiga Tersangka di Medan Diamankan Sat Reskrim Polsek Medan Baru

MEDAN, BestNews19.com – Tiga orang tersangka kepemilikan Narkoba Jenis Pil Ekstasi berhasil diringkus oleh satuan Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin oleh Iptu Philip A Purba, pada tanggal 27 Desember 2019 Pukul 23.00 Wib lalu.

“Masing masing tersangka yakni ” Edward Wilson Ginting, Andre Mei Pepayosa, Muhammad Ganda Gurusinga”, sebut Iptu Philips Purba Kepada wartawan, Sabtu (04/01/2020).

“Mereka bertiga berhasil diringkus oleh Piket Reskrim di TKP I : Hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 21.00 Wib, di Jalan Bunga Herba 3 Padang Bulan Kota Medan, TKP II Hari Jumat tanggal 27 Desember 2019 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Jamin Ginting Perumahan Buena Vista Blok B 7”, Sebut Kanit Philips.

Penangkapan tersebut bermula pada hari Jumat 27 Desember 2019, ketika itu kami mendapatkan informasi bahwa “adanya seseorang laki laki bernama ” Edward Wilson Ginting” yang memiliki Narkotika jenis Pil Ekstasi mendapatkan laporan tersebut tim langsung bergerak menuju ke lokasi yang di maksud di Jalan Bunga Herba 3, setibanya di lokasi kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut dan ditemukan dari tangan kanan dua buah pil bergambar Hellowin berwarna merah jambu selanjutnya tersangka kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut ke Polsek Medan Baru”, tutur Philips.

Selanjutnya kami kembangkan dan sekitar pukul 23.00 Wib, kami melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang bernama Andre Mei Pepayosa dan Muhammad Ganda atas keterangan dari tersangka EWD.

Andre dan Ganda berhasil kami ringkus di Jalan Jamin Ginting, Tepatnya di lokasi Perumhanan Buena Vista Blok B 7, dan pada saat penangkapan serta penggeledahan kami menemukan barang bukti 151 butir Pil Ekstasi Bergambar Hellowin Warna hijau da juga 26 (dua puluh enam) Pil ekstasi gambar Allien warna merah jambu dengan berat bersih 8,6 (delapan koma enam) Gram yang disimpan di lokasi kamar mandi yang berada di lantai 2 (dua) di lokasi tersebut”.

Saat kami lakukan introgasi kepada kedua tesangka yang ditangkapa atas pengembangan dari tersangaka satu EWD, Kedua tersangka masing masing Andre dan M Ganda mengatakan bahwa “Narkoba jenis Pil Ekstasi tersebut adalah “KAEL SEMBIRING” yang merupakan pemilik Rumah dan dari Pengakuan salah seorang tersangka yang bernama Andre Ginting yang mengatakan bahwa Barang haram tersebut dititipkan oleh Kael kepada nya .

“Tersangka Muhammad Ganda Gurusinga yang berhasil kami ringkus menerangkan bahwa Pil Ekstasi tersebut mereka jual hanya kepada para pembeli yang datang kelokasi”, ungkap kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philips A Purba.

Kapolsek Medan Baru Komisaris Polisi Martuasah H Tobing menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini sudah di jebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Medan Baru dan mereka kami jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara seumur Hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun (Les/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *