PINRANG, BestNews19.com – Hangatnya pemberitaan tentang menjadi pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang dengan mahar (pembayaran) tinggi yang harus di keluarkan oleh para calon pegawai tidak tetap (PTT) mendapat tanggapan positif dari H.Yasin Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang.
H.Yasin Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang yang ditemui awak media pada Selasa malam tanggal 07 Januari 2020 pukul 21.15 Wita, mengatakan, ” Mengenai adanya pemberitaan tentang mahar tinggi yang harus di keluarkan oleh para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang itu akan saya jelaskan”.
H.Yasin kata dia, ” yang sebenarnya adalah untuk menjadi pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang itu harus sesuai dengan sistem dan aturan yang berlaku, dimana nama nama calon tenaga PTT yang akan diusulkan ke Pusat, berdasarkan pengusulan dari Puskesmas tempat para tenaga sukarela bekerja (mengabdi)”.
“Nama nama tersebut yang nanti akan diusulkan pihak Puskesmas harus memenuhi kriteri penilain di Internal Puskesmas tempat mereka bekerja sebagai tenaga sukarela”.
“Dari nama nama yang lolos seleksi itulah akan dijadikan sebuah date base dan dimasukkan kedalam aplikasi pengusulan calon PTT di Pusat”, ucapnya.
Lanjut kata dia, ” pengusulan nama pegawai tidak tetap (PTT) ini sudah dimulai sejak tahun 2015 sampai saat ini bahkan sampai tahun 2023 dan itu sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) yang sudah saya tandatangani di pusat”.
Saat penandatangan MOU, tidak pernah dijelaskan bahwa akan ada pemungutan mahar (biaya) kepada para calon pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang”.
“Akan tetapi pengangkatan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada calon tenaga kesehatan PTT yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan kesehatan terutama di daerah pedesaan dan sesuai dengan daftar nama nama pengusulan didalam sistem yang berdasar dari pengusulan pihak Puskesmas dimasing masing kecamatan di Kabupaten Pinrang yang telah melalui penilain serta tidak dipungut biaya”.
Dia mengatakan, ” Dan mengenai isu adanya mahar tinggi yang harus dikeluarkan oleh para calon pegawai tidak tetap (PTT) jika ingin mendapatkan SK penugasan, saya siap diperiksa oleh pihak aparat dan siap ikut hearing dikantor DPRD Kabupaten Pinrang”.
“Karena saya akan menjelaskan alur sebenarnya (sistem) dalam pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang”.
“Bahkan jika memang saya terbukti telah memberikan penekanan untuk memberikan mahar tinggi kepada calon pegawai tidak tetap (PTT) saya siap diberhentikan dari status kepagawaian saya”.
“Tapi dengan satu syarat, saya ingin bukti bukti jelas bahwa memang ada hitam diatas putih telah menerima pembayaran tersebut dan para korban harus hadir pada saat dilakukan pemeriksaan atau hearing di DPRD Kabupaten Pinrang”, tegasnya.
Dia menambahkan, ” tidak ada mahar tinggi jika ingin menjadi pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Pinrang, tetapi yang ada adalah pengangkatan pegawai tidak tetap (PTT) itu berdasarkan sistem yang sesuai dengan pengusulan dari tiap Puskesmas di Kabupaten Pinrang disesuaikan dengan Kuota di pusat serta anggaran APBD di Kabupaten Pinrang”, tutupnya (C13).