MEDAN, BestNews19.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin, pada Kamis kemarin tanggal 09 Januari 2020, melaksanakan konfrensi Pers tentang keberhasilan Polres Belawan dalam mungungkap tindak Pindana Narkoba di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Dalam konfrensi Pers itu, Kapolda Sumut didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dan Kapolres Belawan menjelaskan bahwa “Polres Pelabuhan Belawan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika Antar Provinsi terhadap tersangka Yudi yang merupakan gembong Narkoba”.
“Pertama Yudi yang ditangkap dan kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka Dedi Ernanda Nasution (DEN) yang dimana pada saat ditangkap tersangka berusaha ingin melarikan diri dengan cara melawan petugas”.
“Sehingga harus di lakukan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia”, sebut Kapolda Irjen Martuani.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni ” 1.748 Gram Shabu-Shabu, 1.120 Pil Ekstasi, 80 Butir Pil Happy Five, 4 Saset Narkotika mengandung Mathampetamine, 1 Bungkus Plastik Kosong, 2 Unit Timbangan Digital, 3 Unit Handphone dan Pasal yang dilanggar 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup”, ungkap Kapolda.
Masi Kata Kapolda Sumut,” Sesuai dengan Motto Polda Sumut “Tidakada tempat bagi penjahat di Sumatera utara”, sesuai janji Kapolda tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika (Les/Dnt).