PINRANG, BestNews19.com – Tiga tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satres Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Satu dari tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan dan pengembangan. Sebanyak 2 Kilogram barang bukti Sabu-sabu siap edar diamankan Polisi yang ditemukan didalam termos nasi milik tersangka.
Dikonfirmasi awak media pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 pagi, Kapolres Pinrang Akbp Bambang Suharyono, mengatakan “para pelaku mengaku barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia yang kemudian dikirim ke pulau Kalimantan masuk ke wilayah Sulawesi Selatan melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare”.
“Sabu sabu ini dari Malaysia yang dikirim melalui Pulau Kalimantan, dan akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan,” ucap Bambang di Mapolres Pinrang, Rabu (22/01/2020).
Bambang lanjutnya, “penangkapan terhadap tiga pelaku ini berawal dari pengembangan pada kasus sebelumnya”.
“Hasil pengembangan kasus sebelumnya. Salah satu dari pelaku berusaha melawan petugas jadi terpaksa kami lumpuhkan setelah kita lakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali”, jelas dia.
“Ke tiga pelaku kata Bambang terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau mati”.
Polres Pinrang, kata Bambang, berkomitmen memerangi peredaran narkoba dengan cara melakukan upaya upaya preventif atau pencegahan.
“Kita selama ini melakukan penyuluhan sebagai upaya preventif. Upaya upaya refresif penangkapan tentu juga kita lakukan,” tandas Bambang diakhir penjelasannya pada awak media (Toj).