Rekanan Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten “Kariffi CS” di Amankan di Kabupaten Enrekang

ENREKANG, BestNews19.com – Pengembangan kasus curanmor lintas Kabupaten “Kariffi CS” yang di lakukan oleh Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang membuahkan hasil yang sempurnah.

Dimana sebelumnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2020, Tim Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Aipda Aris, telah mengamankan otak pelaku pencurian motor lintas Kabupaten bernama “Kariffi”.


Ditemui diruang kerjanya Kasat Reskrim Polres Pinrang Akp Dharma Negara melalui Kanit Buser Aipda Aris mengatakan, “Setelah mengamankan otak dari pelaku Curanmor lintas kabupaten ini bernama Kariffi, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kabupaten Enrekang”.

“Dan alhasil, dari keterangan pelaku Kariffi, Tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrang yang di backup oleh Unit Resmob Polres Enrekang berhasil mengamankan rekan pelaku di Dusun Tapuan Desa Tungka Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang bernama Malling (30)”, Jelasnya Aris, Sabtu (25/01/2020).

Dikatakannya kepada awak media, “Dari keterangan Sumarling alias Malling kepada Tim Crime Fighters, “dirinya mendapatkan keempat barang bukti jenis kendaraan roda dua yang disita di rumahnya dan salah satunya merupakan barang bukti Polres Enrekang di dapatkan dari Kariffi bersama rekannya berinisial RB, dengan cara membeli”.

“Selanjutnya Tim Crime Fighters bersama Unit Resmob Polres Enrekang melakukan pengembangan ke Dusun Galung Desa Tungka dan berhasil menyita barang bukti dua unit sepeda motor yang salah satunya merupakan barang bukti Polres Enrekang”, ucap Aris.

Aris menambahkan, “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain : 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z nomor mesin 2p2 358909 no rangka MH32P20027K359041 warna perak. (LPB / 373/ IX / 2018 / SULSEL / SPKT / POLRES PINRANG, tgl 18 September 2018), 1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z nomor mesin 2P2-977664, nomor rangkah MH32P20078K908367. (LP/ 32 / X/2018/ SPKT/Sek. Patampanua tgl 12 Oktober 2018 )”.


“1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter Z No Mesin 30C432762 No Rangka MH330C0029J432763, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega NO Mesin 4D7630109 NO Rangka MH34D70027J630116″. Pelaku dan barnag bukti sudah kami amankan di Posko Resmob Polres Pinrang untuk penyidikan lebih lanjut” (Toj).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *