Tim Gabungan Polres Tanjung Balai, Kandangkan Penadah Sepeda Motor Curian

TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Upaya pemberantasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus dilakukan secara berkesinambungan demi menciptakan kondusifitas.

Terkait hal itu, Kapolres memiliki dan menerapkan motto ‘Tidak Ada Ruang Bagi Para Pelaku kkejahatan di Kota Tanjung Balai”.

Bukti komitmen Kapolres Tanjung Balai diwujudkan oleh Tim Gabungan Reskrim Polsek Datuk Bandar dan Timsus Gurita Polres Tanjung Balai dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku penadah sepeda motor curian.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu TB Ahmad Dahlan yang dihubungi melalui telpon cellulernya via whatsApp pada Jumat tanggal 31 Januari 2020, mengatakan “tersangka Evin Edward alias Ipin (43) ditangkap di jalan Kemuning Lk.I Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai”.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan korban bernama Nurasyiqh Saragih (46) kepada Polsek Datuk Bandar mengenai tindak pidana pencurian motor yang dialaminya dan dilakukan oleh Ranggong CS”.

“Sepeda Motor yang dicuri Ronggo kemudian diserahkan kepada tersangka Edward alias Ipin adalah Yamaha Vi-xion warna Hitam BK 5810 LQ, No. Mesin 3C1276717, No. Rangka MH33C10029K275486”, jelas Iptu TB Ahmad Dahlan kepada awak media.

Diuraikan Kapolres melalui Kasubbag Humas, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 Wib Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bekerja sama dengan Timsus Gurita melakukan penangkapan terhadap Evin Edwad alias Ipin.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Datuk Bandar dan dilakukan pemeriksaan”, ungkapnya.

Lanjutnya pada awak media, “Tersangka mengaku bahwa Sepeda Motor tersebut diperolehnya dengan cara dititip oleh temannya bernama Ronggo (50) warga Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan. Ronggo menyuruhnya untuk menjual dengan Rp 5.000.000,-.

Dikatakan, dari hasil keterangan saksi saksi dan tersangka didapat bukti yang cukup bahwa tersangka telah melakukan Tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan/pidana 4 Tahun”.

“Saat ini Tim Gabungan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku utamanya”, tutupnya (Pbb/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *