Karena Edarkan Sabu di Tanjung Balai, Sang Nelayan Kini Nginap di Mapolsek Sei Tualang Raso

TANJUNG BALAI, BestNews19.com -Seorang nelayan Tanjung Balai yang diduga menyambi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu diringkus personil Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Minggu (02/02/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakan, “tersangka Hendra Syahputra (36) pekerjaan Nelayan warga Jalan Sei Cilandak Lingk V Kel Muara Sentosa Kecamatan STR Kota Tanjung Balai disergap sewaktu sedang tidur dikediamannya yang merupakan rumah sewa milik Wak Nila, pada Jumat (31/01/2020) sekitar pukul 05.30 Wib”.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu berat bersih sebanyak 7,37 Gram terdiri dari 1 bungkus plastik transparan besar berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu 4,8 Gram, 2 bungkus sedang berisi serbuk putih diduga Sabu dengan berat bersih 1,73 Gram, dan 8 bungkus kecil transparan berisi serbuk putih diduga jenis sabu berat bersih 0,84 gram”, ujar Iptu Dahlan.

Lebih detail dirinya menjelaskan, “Selain serbuk diduga sabu, petugas juga menemukan 8 plastik kecil kosong transparan, 1 buah dompet warna hitam tempat penyimpanan di duga Narkotika jenis sabu, Uang tunai senilai Rp 200.000, 1 Unit Hp Merek Oppo dan 1 unit Hp merek Samsung”.

Diterangkan Kapolres, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima personil Polsek STR dari masyarakat yang mengatakan “di Jalan Sei Cilandak Lingk V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan STR atau tepatnya di rumah sewa milik Wak Nila ada laki- laki sedang memiliki narkotika jenis sabu”.

“Atas informasi tersebut Kapolsek STR IPTU S Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Awaluddin bersama personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek  melakukan penyelidikan”, ucapnya.

“Setelah diyakini kebenarannya kemudian dilakukan penyergapan dan penangkapan terhadap TSK yang sedang tidur di dalam rumah sewa yang didiaminya”.

“Berdasarkan hasil interogasi awal TSK mengakui kepemilikan sabu tersebut yang dibeli dari lelaki inisial LW”, tambah Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Hendra Syahputra bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Sei Tualang Raso (Pbb/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *