TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sul, seorang ibu rumah tangga di Tanjung Balai berusaha membuang satu bungkusan yang diduga berisi Sabu dari jendela kamar rumahnya karena melihat polisi mendatangi kediamannya di Jalan Arteri Gang Keluarga Link. I Keluraha Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, pada sabtu kemarin tanggal 01 Februari 2020, membenarkan penangkapan tersebut.
Diterangkannya kepada awak media, tersangka Sul (42) di ringkus oleh Unit II Opsnal Sat Res Narkoba, pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2020, sekitar pukul 15.00 wib dikediamannya, berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat”.

“Saat melihat petugas mendatangi kediamannya, TSK mencoba membuang sesuatu dari jendela kamar rumahnya dengan menggunakan tangan kirinya”.
“Kemudian setelah diamankan dan di periksa oleh petugas ternyata yang dibuangnya adalah 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu”, ungkap Iltu Dahlan Panjaitan.
Lanjut kata Dahlan, “Bersama kepala lingkungan, petugas melakukan penggeledahan di rumah milik TSK. Dan alhasil dilantai rumah petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah sendok sekop pipet plastik”.
“Dengan demikian petugas menemukan dan menyita 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 0,37 gram”, jelasnya.
Iptu Dahlan mengatakan, “Selain petugas juga menyita 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sekop pipet plastik dan 1 buah handpone merk asus warna hitam”.

Kepada petugas, “TSK mengakui Sabu tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut” (Pbb/Dnt).