SIDRAP, BestNews19.com – Proyek peningkatan area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng dinilai merusak sistem pengadaan barang dan jasa.
Olehnyan itu Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kabupaten Sidrap, Samsumarlin “meminta pembangunan dan proses lelang dihentikan, karena ini sebuah pelanggaran”.
Hal tersebut disampaikan Samsumarlin “usai menerima informasi hasil inspeksi mendadak (sidak) di lokasi TPI Mojong oleh anggota Fraksi Nasdem”, Saenal Rosi.
Samsumarlin meminta agar “aktivitas di lokasi TPI dihentikan sambil DPRD meminta penjelasan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidrap”.
“Kita minta hentikan dulu. Kita klirkan masalah, karena jelas ini sudah melanggar dan merusak sistem,” kata Samsumarlin, pada awak media, Selasa (04/02/2020).
Hal senada disampikam oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, H Ruslan. Kata dia, “ini harus ada penjelasan khusus dari pihak eksekutif, baik Dinas Perikanan dan Peternakan dan ULP, termasuk PPK”.
“Sepengetahuan saya, Proyek TPI memang belum ada pemenang tendernya. Dan ini masih dalam proses. “Kita minta aktivitas di sana dihentikan karena status proyek TPI belum jelas,” ujar mantan Sekda Kabupaten Sidrap.
Bahkan, H Ruslan meminta agar inspektorat turun kelapangan dan melakukan pemeriksaan (Sep/C13).