TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai telah menangkap 2 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Senin tanggal 03 Februari 2020, menjelaskan kepada awak media, “Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima pelimpahan kasus Narkoba dari Polsek Tanjung Balai Utara”.
Berdasarkan berita acara pelimpahan diketahui kedua tersangka yang diamankan masing masing “Abna Agung Saragih alias Adek (23) warga dan Rudi Darma Alias Apek (30)”.

“Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan timah rokok, 1 unit handphone merk warna hitam dan Uang tunai Rp 62.000,-“.
Dijelaskan Dahlan Panjaiyan, “penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya”.
“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan di Jalan Anwar Idris Linkungan I Keluarahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang disebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu”.

“Ketika melihat kedua tersangka, dengan cepat petugas langsung melakukan penyergapan”.
“Dari tersangka petugas menemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibalut dalam selembar timah rokok kemudian dibungkus dalam 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam”.
Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut (Pbb/Dnt).