SERGAI, BestNews19.com – Tim Opsnal Unit 1 Pidum / Jatanras Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel, pada Senin kemarin tanggal 03 Februari 2020, di warung frend yang berada Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Penulis togel itu diamankan, Zutrisna Isbanda alias Andi Frend (46) warga Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Berikut Barang Bukti disita berupa, uang Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah, 1 (satu) unit hp merek strawberry warna putih dan 1 (satu) lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan.
Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP R. Simatupang, melalui Kasat Reskrim Akp Hendro Sutarno.
Dijelaskan Kapolres, “sesuai dengan informasi yang didapat dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya di Dusun I Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan, Sergai adanya permainan judi jenis Togel”.
“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal unit I Pidum (Jatanras) dibawah pimpinan Katim 1 Aiptu Syaiful Hardi langsung mengecek kebenarannya, lalu Katim beserta anggota langsung menuju TKP yang diduga tempat permainan judi jenis togel, ternyata pelaku sedang menunggu para pemasang di sebuah warung milik pelaku yang berada di dusun I Desa Citaman Jernih”, ungkapnya.
“Berawal dari pengintain team opsnal langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan team opsnal berhasil meringkus pelaku dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Sergai beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk proses lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim (Pbb/Dnt).