ENREKANG, BestNews19.com – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang mengamankan seorang mantan pejabat publik di kediamannya karena terbukti memiliki Shabu, Rabu kemarin tanggal 19 Februari 2020.
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di kediaman terduga berinisial D (55) alamat jalan Gotong Royong no 01 Belajen Kelurahan Kambiolangi Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang di curigai sering menggunakan Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, yang dikonfirmasi awak media pada Jumat 21 Februari 2020 mengatakan, “setelah mendengar laporan tersebut kemudian personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian disekitar rumah terduga”.
Lanjut dia mengatakan, “Selama dua jam pengintaian akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumah sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan”.
“Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu”, ungkapnya.
Dari hasil interogasi awal terduga mengakui bahwa “sudah menggunakan Shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca, jelas Akp Ridwan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut (Din/C13).