Tim Ops Polsek Perbaungan Tindak Lanjuti Perintah Kapolres, “Sikat Habis Bandar Sabu di Sergai”

SERGAI, BestNews19.com – Tim Unit Reskrim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan dibawah pimpinan AKP Jhonson M Situmpol, akhirnya berhasil meringkus pelaku terduga pengedar shabu di wilayah hukum Polres Sergai.

Pelaku bernama KI alias Kumpul (48) sehari- hari bekerja sebagai supir tinggal di jalan Belibis Dusun VII, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap di daerah kediamanya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020.

Hasil penangkapan terhadap Kumpul, Polisi berhasi menyita barang bukti 11 Kilp plastik Transparan berukuran Kecil berisikan butiran kristal diduga sabu, 1 Unit HP Merk Nokia warna Biru, 1 Lembar Uang Rp.100.000-,rupiah.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat di konfirmasi awak media, Rabu tanggal 26 Februari 2020, mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu yang dilakukan oleh tersangka KI alias Kumpul”.

“Dimana Kumpul yang sehari -harinya bekerja sebagai supir tinggal di Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Atas informasi tersebut tim opsnal bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Kumpul”, ucapnya.

Masi kata Kapolres, “Tersangka di tangkap di Jalan Belibis Citaman Jernih Perbaungan saat Tim opsnal Reskrim Polsek Perbaungan melakukan Under Cover Buy bertransksi bersama tersangka yang diduga menjual barang haram narkotika jenis shabu”.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dilakukan penggeledahan dan ternyata tersangka membawa 11 klip plastik transparan berukuran kecil yang diduga sabu yang dijatuhkan tersangka ke bawah dekat kaki tersangka”, ucap Mantan Kapolres Batu Bara.

Kapolres menbahkan, “Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis shabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut”.

“Tersangka kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun”, tutupnya (Pbb/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *