Gondrong Si Penjual Togel, Jadi Penghuni Sel Polsek Dolok Masihul

SERGAI, BestNews19.com – Susandri Utoyo alias Gondrong (30) warga Dusun II, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa ditangkap Tim Opsnal Reskrim Poksek Dolok Masihul.

Pria pengangguran ini, diringkus polisi karna nekat jual toto gelap (Togel), di Proyek Galian Dusun IV, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai pada Senin tanggal 24 Februari 2020.

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Vivo Y95 berisikan nomor tebakan angka, uang tunai Rp. 792.000,- rupiah, 1 (satu) buah pulpen berhasil disita petugas.

“Pada selasa kemarin, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang dalam penjelasannya kepada awak media, mengatakan, “Penangkapan terhadap pelaku susandri Utoyo alias Gondrong berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering melakukan permainan Judi jenis togel di Dusun IV, Desa Blok X, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Berdasarkan pengakuan pelaku sudah 1 tahun lamanya melakukan aktfitas judi jenis togel menyetorkan kepada Budi Warga Dolok Masihul serta mendapat omset seratusan Ribu rupiah dengan upah 15 Persen pada setiap putarannya ,” kata Kapolres.

“Saat ini pelaku dilakukan Penahanan di RTP Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum selanjutnya, pelaku kita kenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 Tahun kurungan penjara”, tutup Kapolres Serdang Bedagai (Pbb/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *