TANJUNG BALAI, BestNews19.com – TimSus Pemberantasan Norkotika, melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai,
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Menerangkan bahwa Kedua Tersangka tersebut diamankan di Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Tomat Link III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020.
Adapun identitas kedua tersangka yang diamankan, SB (45) dan RS (27) . Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,77 (delapan koma tujuh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,51 (nol koma lima satu) gram, 15 (lima belas) bungkus plastik klip transparan Kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah”, jelasnya pada awak media, Rabu (26/02/2020).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan, “Awalnya Penangkapan Kedua tersangka mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di perkebunan kelapa sawit yang berada di Jalan Tomat Linkungan III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu”.
“Atas informasi tersebut Penanggung Jawab Tim-Sus Kompol M.Junjung Siregar dan personil Tim-Sus melakukan penyelidikan, dan sesuai dengan informasi yang diterima, selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang duduk dibawah pohon kelapa sawit menunggu pembeli narkotika jenis shabu”.
“Melihat kedua TSK petugas langsung melakukan penangkapan, dan pengeledahan kedua tersangka dari tempat duduknya, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis Shabu”, ucapnya.
Selanjutnya petugas menginterogasi kedua tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu yang diamankan petugas adalah benar milik mereka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses hukum yang berlaku.
Terhadap Kedua tersangka Narkotika dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancama Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau Seumur Hidup atau Hukuman Mati (Pbb/Dnt).