Menunggu Pembeli di Samping Rumah, Pemuda “IF” di Angkut SatRes Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, BestNews19.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 (satu) orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 Pukul 17.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBap Putu Yudha, melalui Kasat Narkoba Akp Putra Jani Purba Mengatakan, “Tersangka Yang diamankan adalah berinisial IF (17) Islam, Pelajar, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kata Putra Jani, “Tersangka diamankan di TKP Jalan Nangka Linkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Selasa kemarin.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan Uang tunai sebesar Rp 20.000,-.

Sambung Putra Jani, “Awalnya Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa “di Jalan Nangka Linkungan II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki laki yang memiliki narkotika jenis shabu”.

“Berdasarkan informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan hasil Penyelidikan informasi tersebut benar selanjutnya personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK”.

“Pada saat akan diamankan TSK sedang berdiri di samping rumah warga, melihat kedatangan petugas, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya TSK membuang 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu ke atas tanah di dekat TSK berdiri”, bebernya.

“Kemudian petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya”.

Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku.

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun”, Putra Jani Mengakhiri (Pbb/Dnt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *