SERGAI, BestNews19.com – Tim Gabungan terdiri Polres Sergai, TNI dan Satpol PP Pemkab Sergai melaksanakan operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polres Sergai pada Senin malam. Hasil operasi 2 pemilik kafe dan 3 pelayan diamankan.
Dalam kegiatan K2YD tersebut sasaran utama yakni Izin hiburan malam, ijin penjualan miras, Narkotika, Sajam serta pekerja hiburan malam yang di pusatkan di Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sergai Kompol Sofyan, Kapolsek Firdaus, AKP Ridwan, Kasat Imtelkam AKP T. Manurung di dampingi KBO Intelkam Iptu T. Sihombing, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Sabhara AKP Abdul Rahman, Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan Kasi trantib Kecamatan Sei Bamban dengan jumlah kekuatan sebanyak 60 orang.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, di wakili Kabag Ops Polres Sergai Kompol Sofyan mengatakan bahwa “kegiatan operasi ini dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di wilayah hukum Polres Sergai”, Rabu (04/03/2020).
“Pelaksanaan kegiatan ini di laksanakan dengan bersungguh sungguh, namun tetap humanis. Adapun sasaran dalam kegiatan ini yakni, ijin hiburan malam, ijin penjualan miras, narkotika, sajam serta pekerja hiburan malam khususnya di Kecamatan Sei Bamban.
Dalam operasi ini, personil melakukan penggeledahan tempat hiburan untuk mencari dan menyita miras, narkotika serta sajam yang di mungkinkan di bawa pengunjung tempat hiburan malam,”ungkap Kompol Sofyan.
Adapun hasil operasi K2YD pada hiburan malam yang menyambangi warung tuak milik Almeria br Sinaga (50) warga Dusun 17 Desa Sei Bamban.
Dilokasi tim gabungan menemukan dan menyita minuman Guines sebanyak 11 botol dan Bir Bintang sebanyak 2 botol dan berikut mengamankan seorang pekerja atas nama YLR (38) warga paya mabar Kecamatan Tebing Tinggi”, urai Kabag Ops Kompol Sofyan.
Kemudian, lanjut Kabag Ops Tim menyisir di Roland Cafe yang terletak di jalan Medan Tebing Tinggi, tepatnya Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Seibamban, Sergai. Dilokasi ditemukan dan menyita 9 botol Guines dan 9 botol Bir Bintang dari pemilik kafe M. R. Sibarani (49).
Selain itu, tim gabungan juga mengamankan FY (31) warga Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Pekan Tanjung Beringin dan ZH (35) warga selaku penjaga kafe warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban.
Sementara itu untuk Kafe BL, Kafe Rumapea, kafe Jaka, Kafe Hutabarat, Tutup. Selanjutnya tim menuju mako untuk dilakukan konsolidasi.
“Saat ini seluruh barang bukti dan pelayan kafe di bawah dan diamankan kekantor Satpol PP Sergai”, tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Pbb/Dnt).