Dua Pelaku Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Grebek Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang

PINRANG|SULSEL, BestNews19.com – Aplikasi jejaring sosial bernama Michat yang saat ini marak digunakan oleh kaum adam dan hawa di Kabupaten Pinrang, membawa petaka bagi GG alias CP (16) dan KI alias IL (15).

Dimana kedua remaja ini harus berurusan dengan personil Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang, lantaran dirinya telah melakukan perdagangan/ prostitusi online kepada anak dibawah umur melalui aplikasi media sosial Michat.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pinrang Ipda Muis Panrita

GG dan KI diamankan oleh personil Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang pada hari jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 12.00 Wita di Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang”, ungkap Kanit PPA Ipda Muis Panrita kepada awak media, Senin (23/03/2020) sore.

Dikatakannya, “bahwa kedua pelaku ini melakukan prostitusi online anak dibawah umur dengan korban berinisial MM (16) melalui aplikasi media sosial Michat”.

“Saat melakukan aksi transaksi prostitusi onlinenya GG dan KI, biasanya melakukan negosiasi dengan calon pemesan dengan menawarkan harga bervariasi mulai dari harga Rp. 300.000,- sampai Rp.800.000,- serta mengirimkan foto korban melalui aplikasi Michat tersebut”, jelas Ipda Muis Panrita.

Chatting Prostitusi Online di Aplikasi Michat

“Setelah deal dengan calon pemesan dengan harga Rp. 300.000,-, kemudian kedua pelaku ini selanjutnya mengatur tempat untuk melakukan pelayanan seks di sebuah kos di Kelurahan Maccorowalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”, tutur Muis Panrita.

Ipda Muis lanjutnya, ” setelah selesai melaksanakan pelayanan tersebut, kedua pelaku bersama korban langsung membagi hasil pembayaran dengan sistem pembagian untuk GG mendapatkan Rp.100.000,-, KI mendapatkan Rp.100.000,-, dan korban sendiri mendapatkan Rp. 100.000,- yang masing masing nantinya digunakan untuk keperluan sehari hari”.

“Kedua pelaku ini berhasil diamankan atas adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa “pada tanggal 19 Maret 2020, GG dan KI telah melakukan transaksi prostitusi online anak dibawah umur di jalan Macan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang”, kata Muis Panrita.

“Selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Pinrang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan lidik serta penangkapan kepada kedua pelaku GG dan KI di Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang pada tanggal 20 Maret 2020”.

“Adapun barang bukti yang disita dari hasil kejahatan kedua pelaku yaitu “1 (satu) unit HP merek Vivo 1817 warna merah beserta dengan silikon hp warna coklat yang berisikan pesan chatting kegiatan prostitusi online anak dibawah umur”, tambah Ipda Muis.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Mapolres Pinrang untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut”, tutup Ipda Muis Panrita (Sdv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *